ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo di kasus dugaan gratifikasi, pada Senin (3/4/2023).
Rafael ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan (Jaksel).
Tersangka ini menggunakan baju tahanan bewarna oranye dan memakai masker. Tangan Rafael diborgol. Dia digiring dibawa masuk ke ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan (Jaksel).
Diketahui, penyidik KPK telah meningkatkan status kasus Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyidikan sekaligus menetapkannya sebagai tersangka.
KPK telah menemukan dugaan pidana korupsi yang dilakukan mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II itu.
KPK memperkirakan Rafael Alun menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah dalam kurun waktu 2011 sampai dengan 2023.
Dijelaskan pula bahwa angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan penyidik dari alat bukti yang ditemukan penyidik, salah satunya adalah safe deposit box (SDB) milik Rafael.