ERA.id - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini memastikan Kementerian Sosial memberikan pendampingan untuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) perempuan berinisial HNI (24) yang menjadi korban rudapaksa oknum Satuan Tugas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (Satgas PMKS) di Dinsos Kabupaten Karawang, HYD (40).
Mensos Risma menyebutkan kasus tersebut telah mendapat tindak lanjut dan penanganan oleh Sentra Terpadu Pangudi Luhur Bekasi.
Selain itu, Mensos memberikan arahan jajarannya untuk pengurusan BPJS Kesehatan, serta pendampingan hukum atas kasus tersebut ke pihak kepolisian dan kejaksaan bagi korban HNI.
“Pastikan hukuman maksimal karena ada keterkaitan, dan periksakan ke dokter dan psikiater lengkap dan hipnoterapi,” ujar Risma dalam keterangannya diterima di Jakarta, Sabtu (15/4/2023).
Selain itu, Mensos meminta pendampingan psikologi untuk korban HNI serta asesmen kebutuhannya. Jika tidak ada keluarga yang merawat HNI, Mensos menawarkan untuk tinggal di balai Kemensos.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang bertindak cepat meringkus HYD yang terbukti melakukan dugaan rudakpaksa terhadap seorang perempuan ODGJ berinisial HNI.
HYD diketahui pekerja sosial berstatus sebagai Tenaga Honorer Lepas (THL) di dalam Satuan Tugas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (Satgas PMKS) di Dinsos Kabupaten Karawang.
Korban HNI dijaga oleh HYD dan seorang petugas lainnya. Namun tersangka yang semestinya melindungi korban malah memanfaatkan situasi untuk melakukan rudapaksa.