Sidang praperadilan dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.
“Zainal Arifin Mochtar dosen dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta,” ujar tim Biro Hukum KPK, Firman Kusbianto, di PN Jakarta Selatan (13/12/2017).
Selain menghadirkan saksi, KPK juga menyiapkan video telekonferensi sidang dakwaan Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
“Iya persiapan untuk laptop, proyektor dan pengeras suara untuk telekonferensi sidang Setya Novanto di Tipikor,” lanjutnya.
Hal tersebut merupakan permintaan hakim Kusno sebelum menutup sidang, Selasa (13/12/2017).
Kusno meminta KPK menyediakan bukti konkret bahwa sidang dakwaan terhadap Novanto sudah dimulai.
Novanto mengajukan praperadilan pada Rabu (15/11/2017) setelah KPK menetapkannya menjadi tersangka pada Jumat (10/11/2017).
KPK menjerat Novanto dengan Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Novanto bersama Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto diduga ikut merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.