ERA.id - Unit PPA Satreskrim Polres Lebak Polda Banten mengungkap kasus penemuan mayat bayi laki-laki di Jalan Raya Lebak Gedong–Warung Banten. Dari itu polisi menangkap BA (20) dan SS (20) sepasang kekasih yang membekap bayi hasil hubungan gelap tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan penangkapan itu berawal pada penemuan jasad bayi itu pada Rabu (10/5/2023) sekitar pukul 12.30 WIB. Pihaknya pun langsung bergegas menyelidiki kasus itu.
"Kami berhasil mengamankan BA dan SS yang membuang jasad bayi laki-laki. Motif dari kedua pelaku adalah karena merasa malu karena melahirkan anak di luar pernikahan," ucapnya, Rabu (24/5/2023).
Andi menjelaskan pelaku melakukan aksinya dengan membekap mulut dan hidung bayi dengan kerudung sekitar 7 menit. Saat sudah tak bersuara lagi, pelaku langsung menguburkannya pada lobang yang sudah digali berada di tengah kebun.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun," jelasnya.