Dilansir dari Antara, Senin (24/9/2018), Ketua Majelis Hakim Dahmiwirda, dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Imas Aryumningsih secara sah bersalah menurut Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor yang sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor.
Pasal tersebut mengenai korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Imas dengan hukuman delapan tahun penjara.
Selama persidangan berlangsung, Imas Aryumningsih menerima semua keputusan Majelis Hakim dengan lancar. Selain dijatuhi denda, Imas juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp410 juta lebih.
"Jika setelah satu bulan keputusan tidak sanggup membayar, harta benda dapat disita oleh jaksa, jika tidak mencukupi akan dikenakan denda," kata Majelis Hakim Dahmuwirda saat persidangan berlangsung.
Baca Juga : Bupati Subang Bantah Terima Suap
Majelis hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa Imas, yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan untuk hal yang meringankan adalah selama persidangan terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan sudah usia lanjut serta sering sakit.