Kembali Dijatuhi Hukuman, Eks Bupati Labuhanbatu Utara Divonis 16 Bulan Penjara

| 04 Feb 2022 21:30
Kembali Dijatuhi Hukuman, Eks Bupati Labuhanbatu Utara Divonis 16 Bulan Penjara
Bupati nonaktif Labuhanbatu Utara divonis 16 bulan penjara di PN Medan (Istimewa)

ERA.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhi hukuman kepada mantan Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah alias Haji Buyung dengan hukuman 16 bulan penjara.

Kharuddin Syah divonis bersalah atas tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,1 miliar dari biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan tahun anggaran 2013, 2014, dan 2015 yang nilainya Rp2.186.469.295.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa satu tahun empat bulan ," kata Hakim Saut Maruli Tua, di Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (4/2/2022).

Dalam dakwaannya, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomo 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pada 55 Ayat 1 Ke-1e KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Bupati nonaktif Labuhanbatu Utara divonis 16 bulan penjara di PN Medan (Istimewa)

Tidak hanya pidana penjara, terdakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman selama 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Seperti diketahui, mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Kharuddin Syah diperiksa KPK atas dugaan korupsi biaya pemungutan PBB sektor perkebunan tahun anggaran 2013, 2014, dan 2015 senilai Rp 2.186.469.295 (Rp 2,1 miliar).

Perbuatan itu bermula saat Pemkab Labuhan Batu Utara menerima biaya pemungutan PBB tahun 2013 sebesar Rp 1.065.344.300, tahun 2014 sebesar Rp 748.867.201 dan tahun 2015 Rp 661.888.750.

Biaya pemungutan PBB sektor perkebunan itu lalu digunakan sebagai insentif dan dibagikan kepada bupati, wakil bupati, sekretaris daerah dan pegawai di lingkungan DPPKAD Kabupaten Labuhan Batu Utara.

Akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan Kharuddin Syah yang saat itu menjabat sebagai Bupati Labuhan Batu Utara membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 2.186.469.295 (Rp 2,1 miliar).

Sebelum kasus ini, Kharuddin lebih dahulu disidang dalam kasus dugaan pemberian suap kepada mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Suap itu dilakukan untuk pengurusan DAK Pemkab Labuhan Batu Utara dari APBN 2017 dan DAK APBN 2018.

Dalam kasus itu, Kharuddin divonis 1,5 tahun penjara dan Denan Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.

Rekomendasi