Anggota Polri Iptu MIP Dipatsus karena Diduga Selingkuh, KDRT Hingga Telantarkan Anak

| 14 Jun 2023 08:15
Anggota Polri Iptu MIP Dipatsus karena Diduga Selingkuh, KDRT Hingga Telantarkan Anak
Ilustrasi anggota polri. (Antara)

ERA.id - Anggota Polri, Iptu MIP sempat viral di media sosial karena diduga berselingkuh dengan seorang wanita, AM dan disebut-sebut, video syur keduanya beredar di dunia maya. Istri Iptu MIP, AHS melaporkan suaminya ke Divpropam Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan angkat bicara mengenai kasus itu dan menyebut Iptu MIP diduga melanggar etik. Dugaan pelanggaran ini ditemukan Divpropam Polri usai dilakukan pemeriksaan terhadap Iptu IM, AHS, dan R yang merupakan ibu dari AHS.

"Ditemukan cukup bukti bahwa Iptu MIP telah melakukan perselingkuhan, KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), penelantaran anak, dan perbuatan asusila dengan seorang wanita inisial AM," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).

Jenderal bintang satu Polri ini menambahkan Iptu MIP ditempatkan di penempatan khusus (patsus) selama 21 hari terhitung dari 13 Juni 2023 sampai 4 Juli 2023.

"Adapun rencana tindak lanjut, antara lain melakukan proses pemberkasan kode etik Polri (dan) melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (kepada Iptu MIP)," ucap Ramadhan.

Rekomendasi