Propam: AKBP Bintoro-AKBP Gogo Lakukan Penyalahgunaan Wewenang

| 29 Jan 2025 23:00
Propam: AKBP Bintoro-AKBP Gogo Lakukan Penyalahgunaan Wewenang
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap (Era.id/Sachril Agustin)

ERA.id - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, dan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkiat kasus dugaan pemerasan anak bos Prodia.

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap mengatakan dugaan penyalahgunaan wewenang ini terkait kasus penanganan perkara pembunuhan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartoyo.

Arif dan Bayu menjadi tersangka dalam kasus tersebut dan juga merupakan anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia.

"Jadi dia (AKBP Bintoro) melaksanakan penyalahgunaan wewenang. Sama (peran AKBP Gogo dan dua polisi lainnya), sama, kami sudah sampaikan sebelumnya ya, yang empat orang itu telah dipatsus (penempatan dalam tempat khusus) atas dugaan penyalahgunaan wewenang," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap kepada wartawan, Rabu (29/1/2025).

Namun, perwira menengah Polri ini belum mau merinci maksud penyalahgunaan wewenang Bintoro dan lainnya. Hanya saja diketahui, Bintoro dan tiga polisi lainnya melakukan pemerasan ke keluarga Arif dan Bayu.

Keempat polisi ini dipatsus sejak 25 Januari silam. Dalam waktu dekat, keempatnya akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Namun tanggal pasti sidang etik itu dilakukan, Radjo belum mau mengungkapkannya.

"Dari Bidpropam Polda Metro Jaya bersama nanti dengan Paminal dan segera menyelenggarakan Sidang Kode Etik terhadap yang bersangkutan," jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan empat anggotanya dipatsus karena diduga memeras Arif Nugroho dan Bayu Hartanto yang merupakan tersangka kasus pembunuhan.

"Empat orang telah dipatsus, penempatan khusus dalam tahap penyelidikan di Bidpropam Polda Metro Jaya, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (28/1).

Keempat polisi yang diamankan itu adalah AKBP Bintoro; AKBP Gogo Galesung; Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Z; Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan ND.

Ade pun menyampaikan Polda Metro Jaya akan mengusut kasus ini dengan tuntas.

"Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran anggota secara prosedural, proporsional dan profesional," tutupnya.

Rekomendasi