Kabar Baik untuk Eksil Korban Pelanggaran HAM, Pemerintah Jamin Dapat Kemudahan Pulang ke Indonesia

| 24 Jun 2023 10:15
Kabar Baik untuk Eksil Korban Pelanggaran HAM, Pemerintah Jamin Dapat Kemudahan Pulang ke Indonesia
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers jelang kick off penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (23/6/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym/aa.

ERA.id - Pemerintah menjamin eksil korban pelanggaran HAM berat mendapat kemudahan untuk pulang ke Tanah Air melalui berbagai layanan visa dan izin tinggal yang disediakan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Layanan visa dan izin tinggal itu merupakan salah satu wujud pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat yang diberikan negara sebagaimana direkomendasikan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PP HAM) bentukan Presiden RI Joko Widodo.

“Ya, jadi (para korban dan keturunannya) akan diberikan secondhome visa (visa rumah kedua, red.), golden visa, KITAS (kartu izin tinggal terbatas),” kata Sekretaris Menkopolhukam Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso di kantornya, Jakarta, Jumat (24/6/2023).

Data sementara per 23 Juni 2023, ada 136 eksil korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang menetap di luar negeri. Ratusan eksil yang nama-namanya telah terverifikasi oleh Pemerintah itu tersebar di Belanda, Rusia, Ceko, Swedia, Slovenia, Albania, Bulgaria, Suriah, Inggris, Jerman, dan Malaysia.

Dari 136 orang itu, 67 eksil merupakan korban Peristiwa 1965 yang menetap di Belanda, satu orang dan 37 keturunannya di Rusia, 14 orang di Ceko, 8 orang di Swedia, dua orang eksil, dan satu keturunannya di Slovenia, satu eksil di Albania, satu di Bulgaria, satu di Suriah, satu di Inggris, satu di Jerman, dan dua eksil yang masing-masing korban Kerusuhan Mei 1998 dan korban Peristiwa Simpang KKA Aceh ada di Malaysia.

Walaupun demikian, Teguh Pudjo meyakini jumlah eksil yang terdata kemungkinan akan bertambah terlebih setelah Presiden Jokowi mengumumkan secara langsung program-program pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu di Rumah Geudong, Pidie, Aceh, pada 27 Januari 2023.

“Ini kan terus berlanjut. Misalnya nanti program ini, pemulihan hak korban ini, mereka melihat ini. Ada perwakilan yang datang ke sini, mereka akan bercerita. Saya lihat itu menjadi magnet bagi mereka yang belum terdata,” kata Sesmenko Polhukam yang bertugas sebagai Ketua Pelaksana Tim PP HAM.

Dalam acara “Kick Off Implementasi Rekomendasi Tim PP HAM" di Aceh yang dipimpin Presiden RI itu, dua eksil masing-masing dari Rusia dan Ceko dijadwalkan hadir langsung di Rumah Geudong.

“Nanti akan ikut datang ke sini dua, (satu) dari Rusia, dan (satu dari) Ceko akan ikut datang ke Aceh,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat.

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud menjelaskan program pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu melibatkan 19 kementerian/lembaga, di antaranya Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian PUPR, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pertanian, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian BUMN, Kementerian Agama, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Masing-masing kementerian mempersiapkan program pemulihan bagi korban atau ahli waris, di antaranya berupa beasiswa pendidikan, kesempatan bekerja, jaminan kesehatan prioritas, pembangunan rumah, renovasi/perbaikan rumah, bantuan uang tunai, bantuan bahan makanan pokok, layanan visa khusus untuk para eksil, serta program pemulihan lainnya yang bersifat kolektif/komunal seperti pembangunan fasilitas umum.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyiapkan sejumlah kemudahan dan layanan untuk para eksil korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang saat ini menetap di luar negeri.

Layanan dan fasilitas yang diberikan Kemenkumham, di antaranya Golden Visa, Secondhome Visa, relaksasi masa kunjungan/masa tinggal, KITAS/KITAP untuk korban di luar negeri atau kemudahan dalam pindah kewarganegaraan menjadi WNI, dan melepas status kewarganegaraan yang lain (WNA).

Rekomendasi