"Alhamdulillah rejeki itu namanya. Rejeki enggak kena bala," ujar Chumadi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Terkait empat rekannya tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chumadi mengatakan tidak ikut-ikutan. Dia menegaskan tidak terlibat dalam pengesahan APBD Pemprov Jambi 2018.
"Saya enggak tahu, saya pun tidak dapat. Masalahnya saya tidak tahu," lanjutnya.
Chumadi yang diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saifuddin mengungkapkan APBD Jambi 2018 sudah disusun berdasarkan mekanisme.
"Itu sudah sesuai, pembahasannya sudah sesuai mekanisme, apalagi katanya APBD tidak boleh lebih dari tanggal 30 November. Bisa-bisa gubernur dan DPRD tidak digaji 3 bulan. Makanya kita selesaikan tanggal 27 November," lanjutnya.
KPK menahan empat orang terkait OTT yang dilakukan di Jambi dan Jakarta pada Kamis (30/11/2017) lalu. Mereka adalah Plt Sekretaris Provinsi Jambi Erwan Malik, anggota Komisi I DPRD Jambi Supriono, Plt kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Arfan dan Saifuddin. KPK menemukan barang bukti sejumlah Rp4,7 miliar dalam OTT tersebut. (merry)