"Sekarang masih melakukan pemeriksaan. Tim kami masih di lapangan. Ada perintah atau tidak, yang pasti kami tunggu dulu hasil dari tim yang melakukan pemeriksaan," ungkap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Rabu (29/11/2017) malam, di Gedung KPK.
Dalam kasus tersebut, uang suap diberikan untuk memuluskan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Uang diberikan agar para anggota DPRD hadir dan menyetujui pengesahan RAPDB tersebut.
KPK menetapkan empat tersangka dari 16 orang yang diamankan saat operasi tangkap tangan di Jambi, kemarin.
Seorang tersangka adalah anggota DPRD Provinsi Jambi, Supriyono, yang menerima suap. Sementara tiga tersangka lainnya, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik; Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Dinas III Bidang Provinsi Jambi Saipudin sebagai pemberi suap.