BNPB: Gempa Palu Belum Perlu Masuk Bencana Nasional

| 01 Oct 2018 16:25
BNPB: Gempa Palu Belum Perlu Masuk Bencana Nasional
Presiden Jokowi saat meninjau bangunan yang rusak akibat gempa di Palu (Foto Istimewa)
Jakarta, era.id - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menganggap pemerintah belum perlu menetapkan status bencana nasional terhadap gempa bumi dan tsunami yang melanda Kota Palu dan Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. 

"Enggak (belum perlu), saya kira potensi nasional masih mampu mengatasi hal ini ya," tutur Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho saat jumpa pers di Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin (1/10/2018).

Penyematan status dan tingkat bencana sebagai bencana nasional itu ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo. Namun ia kembali menegaskan, BNPB merasa belum perlu menyematkan status bencana nasional.

"Ya memang terkait bencana nasional itu memang ditetapkan oleh Presiden. Tapi kami kira belum lah," ungkapnya.

Sementara di sisi lain, BNPB merilis jumlah korban meninggal dunia akibat gempa dan tsunami yang melanda kota Palu dan kabupaten Donggala di Sulawesi Tengah. Tercatat per pukul 13.00 WIB, ada 844 orang jumlah korban tewas yang ditemukan.

"Tercatat jumlah korban jiwa hingga pukul 13.00 hari ini. Tercatat 844 orang meninggal dunia," ujar kata Sutopo. 

Sutopo menuturkan, data ini memang data sementara yang tentu masih terus bergerak. Ia mengatakan saat ini 744 orang tewas dan ditemukan sudah teridentifikasi.

"Di mana 744 orang sudah teridentifikasi. Jenazah terus datang tapi harus terus diidentifikasi. Di Kabupaten donggala 11 orang kabupaten panitintong 12 orang, di Sigi kami belum mendapat informasi. Data ini data sementara yang pasti akan teus bergerak," kata dia.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, yang menyatakan bahwa penentuan status keadaan darurat bencana dilaksanakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan tingkatan bencana.

Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah didasarkan pada lima variabel utama, yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Senada dengan gempa yang terjadi di Lombok Agustus lalu, pemerintah tak perlu menaikkan status gempa menjadi bencana nasional. Menurut Sekretaris Kabinet Pramono Anung, jika status tersebut dikeluarkan, maka sektor pariwisata akan terganggu.

"Begitu dinyatakan bencana nasional maka seluruh Pulau Lombok akan tertutup untuk wisatawan dan itu kerugiannya lebih banyak," kata Pramono, beberapa waktu lalu.

Rekomendasi