Pelaporan itu diharapkan dapat membuat kampanye di Pemilu 2019 ini semakin sejuk dan tak ada hal serupa di media sosial manapun.
"Kami melaporkan akun FB ini ke Mabes Polri, dan sudah diterima oleh pelayanan di Bareskrim. Kami minta Bareskrim untuk menindaklanjuti akun FB ini, agar masalah serupa di media sosial ini tak terjadi lagi," kata Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2018).
Pelaporan itu dilakukan pada Senin (1/10) kemarin, dengan nomor pelaporan LP/B/1221/X/2018/BARESKRIM atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Dugaan penghinaan ini ditunjukan ke Presiden Jokowi yang juga capres di Pemilu Presiden 2019.
(Infografis/era.id)
Ade juga sempat menunjukan foto yang diunggah oleh akun tersebut. Dalam foto itu, wajah Jokowi diedit sedemikian rupa dengan badan yang menyerupai hewan.
Foto itu diunggah dengan caption 'masak orang seperti ini pantas sebagai presiden'. Atas unggahan itu, Ade menyebut, tindakan itu melanggar Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Ini kami anggap sebuah penghinaan ke Pak Jokowi sebagai kita tahu Pak Jokowi masih menjabat sebagai Presiden. Kami dari Direktorat Hukum dan Advokasi merasa punya kewajiban melakukan pelaporan terkait masalah ini, agar ke depan masalah di dunia medsos dapat diatasi," ungkap Ade.
Baca Juga : Aksi Bagi-bagi Sepeda Jokowi Bukan Termasuk Kampanye?
"Kampanye itu harusnya disampaikan secara santun, beretika karena kita semua berpijak pada aturan berlaku. Kita tidak ingin kan kebebasan seseorang mengatasnamakan kreativitas membuat orang terhina di dunia maya. Kami punya kepentingan supaya hal ini kepada pihak kepolisian untuk menidaklanjutinya," tutupnya.