"Diduga terjadi transaksi pemberian uang terkait dengan upaya pengurangan pembayaran pajak," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (3/10/2018).
Diketahui keenam orang yang ditangkap itu terdiri dari pejabat pajak, pemeriksa pajak, dan wajib pajak. Selain itu KPK juga menyita sejumlah uang dari penangkapan itu.
"Ada uang yang diamankan dalam kegiatan ini, sejauh ini yang telah dihitung setidaknya Rp100 juta rupiah," jelas Febri.
Seperti biasa, KPK pun belum mengungkap lebih detail dalam perkara apa mereka ditangkap. KPK punya waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif sebelum menentukan status hukum mereka yang ditangkap.
Kemudian KPK akan mengumumkan secara resmi penanganan perkara itu termasuk penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
"Saat ini proses pemeriksaan sedang berjalan di daerah. Besok kita sampaikan informasi lebih lanjut mengenai penangkapan itu," tutup Febri.