ERA.id - Bareskrim Polri akan kembali memanggil pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang untuk diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama, pada Selasa (1/8/2023).
"Kami melayangkan panggilan kedua yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan besok tanggal 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Djuhandhani menerangkan Panji Gumilang sebelumnya tak hadir memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (27/7) kemarin. Panji berhalangan hadir karena mengaku sakit dan memberikan surat dokter.
Jenderal bintang satu Polri ini menyebut surat dokter yang diberikan pengacara Panji Gumilang tak bisa dibuktikan secara formil. Karena itu, pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini kembali dipanggil pada pekan depan.
"Perkembangan terakhir kasus penistaan agama dengan terlapor saudara PG, kami sudah melaksanakan proses pemeriksaan yaitu 38 saksi, kemudian 16 saksi ahli," tambahnya.
Sebelumnya, pengacara Panji Gumilang, Ali Syaifudin membantah bila kliennya takut untuk diperiksa penyidik Bareskrim Polri perihal kasus dugaan penistaan agama, pada Kamis (27/7) kemarin.
"Oh beliau seorang pendidik ya, tidak ada rasa takut apapun," kata Ali di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (27/7).
Ali menerangkan Panji Gumilang kooperatif menjalani proses hukum yang menjeratnya. Pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini tak bisa hadir pada hari ini karena sedang sakit.
"Hari ini seharusnya beliau hadir namun berhalangan hadir karena kondisi hari ini sedang penyembuhan atau habis sakit," ucapnya.