ERA.id - Mahkamah Agung (MA) memberi diskon hukuman kepada Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Putusan ini tidak bulat karena dua dari lima hakim MA yang memutus kasasi Ferdy Sambo berbeda pendapat atau dissenting opinion.
Sidang putusan kasasi MA itu dipimpin oleh Hakim Suhadi dengan empat anggota, yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti dan Yohanes Priyana. Dua hakim yang dissenting opinion ialah Desnayeti dan Jupriyadi dan keduanya menilai Ferdy Sambo layak dihukum mati.
Dalam salinan lengkap putusan perkara nomor: 813 K/Pid/2023 yang dilansir dari situs MA, Hakim Agung Desnayeti menilai alasan kasasi Ferdy Sambo tidak dapat dibenarkan.
Sebab dalam peristiwa penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo sangat emosi usai mendengar kejadian di rumah Magelang dari istrinya, Putri Candrawathi.
Sambo dinilai tak check and recheck dan percaya begitu saja terkait cerita istrinya, padahal dia adalah jenderal bintang dua Polri dan saat itu merupakan Kadiv Propam Polri.
Hakim Agung Desnayeti pun menilai Ferdy Sambo betul-betul menginginkan Yosua mati. Sebab, mantan jenderal bintang dua Polri ini ikut menembak meski pada saat itu Yosua sedang dalam kondisi kesakitan usai ditembak Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).
"Bahwa terdakwa ikut menembakkan senjata ke arah korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, setelah saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu melakukan penembakan sebanyak empat kali terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atas perintah Terdakwa. Perbuatan terdakwa melakukan penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diarahkan ke kepala korban Nofriansyah Yosua Hutabarat menunjukkan sikap bahwa terdakwa betul-betul menginginkan kematian korban di tangannya karena saat itu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat masih bergerak dengan mengerang kesakitan," demikian bunyi pertimbangan Hakim Agung Desnayeti, dilihat Senin (28/8/2023).
Desnayeti pun menilai Sambo layak dihukum mati karena usai melakukan pembunuhan, dia membuat skenario agar peristiwa itu tak terungkap.
Sementara Hakim Agung Jupriyadi menyatakan dissenting opinion karena tindakan Ferdy Sambo tidak dapat dibenarkan meski menyatakan harga diri dan kehormatannya terluka oleh Yosua.
Bila memang Yosua melakukan sesuatu hal ke Putri Candrawathi, Ferdy Sambo seharusnya menyuruh jajarannya untuk memeriksa korban dan menjatuhkan sanksi jika terbukti melakukan kesalahan atau pelanggaran kode etik. Sebab saat itu Sambo merupakan Kadiv Propam Polri.
"Dengan kata lain alasan pembelaan terpaksa oleh karena harga diri dan kehormatannya terluka dalam kaitan dengan peristiwa yang menimpa istrinya saksi Putri Candrawathi sebagaimana dalam memori kasasi terdakwa tidak beralasan hukum dan haruslah dikesampingkan," demikian bunyi pertimbangan Hakim Agung Jupriyadi.