ERA.id - Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hady menegur Wakaden B Biro Paminal Divpropam Polri, Arif Rachman Arifin karena menjawab 'siap'.
Diketahui, Arif Rachman menjadi saksi di persidangan terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (22/12/2022).
Awalnya, Afrizal menanyakan reaksi Ferdy Sambo saat Arif Rachman dan Hendra Kurniawan memberitahu isi rekaman CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel, yang menunjukkan Yosua masih hidup, pada Rabu (13/07) lalu. Arif menerangkan Ferdy Sambo saat itu menjawab "tidak benar" ketika diberitahu perihal CCTV tersebut.
Hakim lalu menanyakan betul tidaknya Sambo selanjutnya berkata "kamu percaya saya, tidak?". Arif mengamini hal itu.
"(Jawaban Sambo) itu untuk menyakinkan apa itu kalau saudara mendapat jawaban seperti itu?" tanya hakim.
"Untuk menyakinkan saya," ucap Arif.
"Untuk menyakinkan bahwa dia lah yang benar. Saudara yang khilaf atau saudara yang salah, gitu ya?" kata Afrizal.
"Siap, Yang Mulia," jawab Arif.
Majelis hakim lalu menanyakan arti ketika Sambo bertanya ke Arif tentang siapa saja orang-orang yang telah menonton rekaman CCTV yang menunjukkan Yosua masih hidup. Arif menjawab, Sambo seperti orang yang sedang khawatir saat itu, atau cemas ketahuan berbohong.
Afrizal pun menanyakan mengapa Arif Rachman bingung melihat respon Ferdy Sambo usai diberitahu ada rekaman CCTV yang menunjukkan Yosua masih hidup.
Arif menjawab "siap", namun perkataannya ini malah membuatnya disemprot hakim.
"Kan saudara katakan tadi 'saya bingung', bingung saudara sebenarnya apa nih? 'Kamu (Ferdy Sambo) bohong aja kok', begitu?," tanya hakim.
"Siap," jawab Arif.
"Apa yang siap ini? Maksudnya apa jawaban saudara siap?" semprot Afrizal.
"Bingung, Yang Mulia," balas Arif.
"Ya bingungnya itu apa? Kan bingung itu ada dua, 'mana yang benar ini, sudah kayak begini kok masih ngomong begitu juga kamu (Ferdy Sambo), sudah jelas-jelas begini kok (bohong)', gitu? Yang mana diantara dua itu?" tanya Afrizal.
"Kejanggalan cerita itu, Yang Mulia," ucap Arif.
Saat itu, Sambo memberi perintah agar rekaman CCTV di kompleks Polri Duren Tiga, dimusnahkan. Afrizal lalu menanyakan betul tidaknya Hendra Kurniawan menyampaikan agar percaya saja ke Ferdy Sambo.
Arif Rachman membenarkan hal tersebut dan saat itu, dirinya menjawab "siap" ke Hendra. Majelis hakim pun menegur Arif karena hanya siap-siap saja.
"Pada saat itu lah kemudian terdakwa Hendra ini mengatakan 'ya sudah lah kita percaya saja lah sama dia', begitu?" tanya hakim.
"Siap," kata Arif.
"Pada saat itu saudara percaya nggak?" timpal hakim.
"Ya pada saat itu ngomongnya siap aja Yang Mulia," kata Arif Rachman.
"Makanya jawaban siap ini jadi nggak jelas arahnya ke mana, ambigu. Iya atau tidak, kan gitu. Saudara pilihannya atau," kata Afrizal.