ERA.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang mengungkap penjualan minuman keras melalui aplikasi ojek online dengan menyita 90 botol miras dengan jenis dan merek berbeda.
Kasatpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi yang kemudian dilakukan pemantauan oleh petugas.
Kemudian pada hari Rabu (13/9) malam, petugas melakukan penangkapan pelaku penjualan miras di di wilayah Kelurahan Panunggangan Barat Kecamatan Cibodas .
Dari hasil pemeriksaan, penjualan miras dilakukan menggunakan modus baru yakni dari mulai penjualan, pembelian dan pengantaran dilakukan dengan menggunakan aplikasi ojek online.
"Penjual menggunakan mobil untuk menyimpan miras kemudian diambil oleh driver ojol untuk kemudian diantar ke titik pertemuan kepada pembeli," kata Wawan dalam keterangannya di Tangerang, Kamis (14/9/2023).
Tokoh agama Katolik Kota Tangerang, Suwarno mendukung penuh langkah Satpol PP Kota Tangerang yang menindak tegas pelaku peredaran minuman keras dan juga narkoba yang dapat merusak masyarakat.
"Mari kita lakukan gerakan stop miras dan juga narkoba agar Kota Tangerang semakin maju, aman dan makmur," kata Suwarno yang juga anggota FKUB Kota Tangerang.