Kios Laundry yang Jual Miras Ilegal di Jaksel Digerebek Satpol PP

| 27 Nov 2021 06:01
Kios Laundry yang Jual Miras Ilegal di Jaksel Digerebek Satpol PP
Satpol PP Jaksel menggerebek kios laundry pakaian lantaran kedapatan menjual minuman keras tanpa izin di Jalan Pengadegan Utara, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (26/11). (Foto: Antara)

ERA.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menggerebek kios laundry pakaian lantaran kedapatan menjual minuman keras tanpa izin di Jalan Pengadegan Utara, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat.

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, dalam penggerebekan tersebut pihaknya menyita 64  botol minuman keras dari berbagai merek

Menurut Ujang, penggerebekan itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya informasi penjualan minuman keras secara ilegal di kios laundry itu.

Atas laporan itu, Satpol PP DKI dan Jakarta Selatan kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penggerebekan.

Ujang memastikan, bahwa kios laundry di Pancoran itu juga tidak memiliki izin usaha menjual minuman keras. "Sebenarnya dia izin usaha OSS sudah ada, cuma SIUP (surat izin usaha perdagangan) minuman kerasnya belum ada. Jadi kita sita," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (26/11/2021).

Pemilik laundry yang menjual minuman keras tersebut, kata dia, sedang menjalani pemeriksaan, dan tidak boleh melakukan penjualan sebelum memiliki SIUP. 

Ujang juga menegaskan, penindakan minuman keras ilegal di wilayah Jakarta Selatan akan terus berlangsung terutama menjelang libur Natal dan tahun baru.

Rekomendasi