Bule Asal California AS Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Warga Kota Banjar

| 25 Sep 2023 22:15
Bule Asal California AS Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Warga Kota Banjar
Ilustrasi - Pelaku kejahatan ditangkap dengan tangan diborgol. ANTARA/Ardika/am.

ERA.id - Kepolisian Resor Kota Banjar menetapkan seorang bule asal California, Amerika Serikat sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap mertuanya di Kota Banjar, Jawa Barat, yang selanjutnya ditahan untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.

"Tersangka sudah kita amankan, sudah dilakukan pemeriksaan, hari ini kita sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar AKP Ali Jupri kepada wartawan di Polres Banjar, Senin.

Ia menuturkan tersangka inisial AW (34) WNA asal Amerika Serikat yang menikah dengan warga negara Indonesia kemudian tinggal di Kota Banjar ditangkap karena dilaporkan melakukan tindak pidana penganiayaan sampai menghilangkan nyawa korban yang merupakan mertuanya sendiri inisial A (58).

Tersangka, kata dia, melakukan aksi menghilangkan nyawa orang lain di Dusun Randegan 1, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Minggu (24/9).

"Hari Minggu 24 September yang bersangkutan melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain," katanya.

Ia mengungkapkan sebelumnya tersangka dilaporkan kasus perusakan rumah mertuanya yang jaraknya tidak jauh dari rumah tersangka bersama istrinya yang dilakukannya pada 15 September 2023.

Polisi kemudian memproses laporan perusakan tersebut dan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

Namun tersangka dalam proses hukum perusakan itu justru melakukan tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia, dan selanjutnya polisi bergerak lalu menahan WNA tersebut.

Ali menyampaikan hasil pemeriksaan sementara tersangka melakukan pembunuhan terhadap mertuanya itu diduga karena kesal selalu ikut campur urusan rumah tangganya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka mendekam di sel tahanan Polres Banjar untuk menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP di mana ancaman hukuman 15 tahun penjara. Untuk motifnya masih kita dalami," katanya.

Rekomendasi