ERA.id - Polresta Denpasar dan Polsek Kuta menghentikan proses penyidikan kasus penganiayaan yang melibatkan bule DDI (29) asal Australia yang menganiaya pacarnya APS (33), seorang perempuan asal Makassar di sebuah penginapan di Kuta, Bali.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas di Denpasar, Bali, Senin mengatakan penghentian penyidikan terhadap warga Aussie tersebut karena yang bersangkutan sakit dan tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya.
"Ada kelainan dan mengalami depresi karena itu yang bersangkutan sudah tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya," kata Bambang.
Bambang mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polsek Kuta pada Minggu (5/6) yang bersangkutan sering memegang trali dan dua hari penuh tidak mau makan.
Karena khawatir melihat kondisi tersebut, polisi dan juga berdasarkan permintaan keluarga yang berangkutan, maka dilakukan pemeriksaan medis kepada bule tersebut.
Polresta Denpasar pun melayangkan surat kepada rumah sakit Bhayangkara Trijata Denpasar. Kemudian setelah itu, si bule dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah.
Selama diobservasi, kaki dan tangan bule Aussie tersebut diikat karena sering memberontak. "Setelah diobservasi memang yang berangkutan ada gangguan atau depresi. Sudah sejak kecil dari hasil pemeriksaan juga obsesi WNA ini adalah obsesi untuk menjadi pemeran film-film action," kata Bambang.
Bambang juga mengungkapkan bahwa penyidik juga belum mendapatkan informasi soal kepemilikan air softgun yang ditemukan di kamar tempat yang bersangkutan menginap.
Menurut keterangan Kapolresta Denpasar Bambang Yugo, si bule sudah dipulangkan ke negaranya.
Sebelumnya pada Senin (6/6), Polresta Denpasar dan Polsek Kuta merilis kasus penganiayaan bule Australia terhadap seorang perempuan asal Makassar yang baru dikenal lima bulan lalu melalui Tinder.
Bambang mengatakan kejadian penganiayaan terhadap APS terjadi pada Sabtu 4 juni 2023, sekitar pukul 18.00 Wita di sebuah kamar hotel di wilayah Kuta oleh karena sang pacar menagih uang yang pernah dipinjamnya.
Pada hari yang sama, pukul 21.00 Wita, korban melaporkan kejadian penganiayaan tersebut kepada polisi. "Pelapor meminta uang sebesar Rp1,5 juta kepada terlapor, namun terlapor menyampaikan tidak pernah merasa meminjam uang dari pelapor atau korban. Sesaat setelah itu, terlapor secara spontanitas memukul, menganiaya korban," kata Bambang.
Bambang mengatakan saat penyidik memeriksa korban, korban sebagai pelapor menyampaikan bahwa terlapor pada saat memukul, juga sempat mengancam akan memutilasi korban.
Polisi pun menangkap pelaku DDI dan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun 8 bulan penjara.
Pada waktu polisi mengembangkan kasus tersebut, di kamar korban ditemukan tiga buah senjata airsoft gun laras panjang dan dua pistol airsoft gun laras pendek, pisau dan tongkat besi.
Saat diperiksa penyidik, tersangka mengaku adalah seorang anggota spesicial force Australia yang melakukan latihan militer untuk tim sniper Indonesia. Namun, setelah diselidiki oleh penyidik, ternyata tersangka bukan merupakan anggota spesicial force Australia melainkan seorang teknisi.