Anies Cabut Raperda Reklamasi Pantai

| 15 Dec 2017 22:38
Anies Cabut Raperda Reklamasi Pantai
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (leo/era.id)
Jakarta, era.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengembalikan dokumen rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang reklamasi pantai Jakarta Utara ke Pemprov DKI Jakarta. 

Berkas tersebut langsung diberikan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (14/12/2017). Ketika dikonfirmasi wartawan, Anies menegaskan pencabutan Raperda tersebut dimaksudkan untuk membuat payung hukum terkait reklamasi tersebut.

Sebagai langkah awal, kata Anies, Pemprov membentuk tim khusus yang nantinya akan mengkaji isi Raperda. Tim tersebut bertugas melakukan penataan kawasan pantai Utara Jakarta secara konseptual atas reklamasi pantai. 

Anies menegaskan, penataan akan tetap memperhatikan faktor sosiologis, ekonomis, geografis juga faktor strategis global, dan keamanan.

"Karena Jakarta ini sebuah ibukota. Sehingga pantai di Jakarta punya nilai strategis secara nasional, bukan sekadar pantai-pantai tapi seperti payung (pelindung)," terang Anies di Balai Kota, Jumat (15/12/2017).

Meskipun nama-nama tim tersebut belum diumumkan ke publik, Anies memastikan, tim penataan pantai utara itu akan memunculkan rumusan ataupun konsep penataan yang akan diimplementasikan dalam Perda baru.

"Dengan dicabutnya Raperda itu, maka tidak ada pembahasan di tahun 2018, dan kita akan pastikan sesuai dengan janji kita bahwa kita akan memanfaatkan seluruh wilayah pantai Jakarta untuk kepentingan rakyat, untuk kepentingan umum. Penerjemahannya tunggu waktu setelah tim dibuat kajiannya," jelasnya.

Adapun Raperda yang dicabut adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Tags :
Rekomendasi