Dalam amanat sebagai inspektur upacara, Anies ingin menyamakan nilai perjuangan antara kondisi pejuang memerdekaan Indonesia pada masa penjajahan dahulu, dengan upaya Pemprov DKI dalam menangani kasus lahan reklamasi.
"Kita menyelenggarakan upacara secara khusus di lahan ini. Ini adalah lahan yang ketika proklamasi dikumandangkan, belum ada tanah ini. Ini adalah lahan baru. Tapi kita ingin kirimkan pesan kepada semua, bahwa ini bukan lahan milik pribadi. Ini adalah lahan milik Negara Republik Indonesia," tutur Anies di lokasi, Sabtu (17/8/2019).
Dari penyelenggaraan upacara di tanah buatan pesisir jakarta ini, Anies seakan ingin memperlihatkan dirinya menjadi pemimpin pertama yang menancapkan kibaran bendera di wilayah otonominya, Ibu Kota DKI Jakarta.
"Sengaja kita selenggarakan upacara di Pantai Maju, lahan hasil reklamasi di sini untuk mengirimkan pesan kepada semua bahwa lahan ini dahulunya tertutup seakan milik pribadi, bahkan unsur pemerintah masuk pun sering mengalami kesulitan," kata Anies.
"Ini adalah tanah kita, dan kita ingin memastikan bahwa bendera merah putih pun berkibar di tanah ini, di bawah Negara Republik Indonesia," tambahnya.
Lebih lanjut, Anies juga menyampaikan ungkapan terima kasih kepada para anggota Legiun Veteran Indonesia yang turut hadir di lokasi. Tepuk tangan menggema di Pulau D yang sudah mulai terik dengan angin tak begitu kencang.
"Seperti para anggota Legiun Veteran yang hari ini hadir. Mereka dahulu memilih berjuang karena memandang panggilan berjuang bukan pengorbanan, tapi mereka pandang sebagai kehormatan untuk memperjuangkan Republik Indonesia," ungkap dia.
Sebagai informasi, gonjang-ganjing kasus reklamasi pada masa kepemimpinan Anies dimulai saat dirinya mencabut izin pembangunan di 13 pulau reklamasi teluk Jakarta. Tiga belas pulau itu adalah pulau A, B, E, I, J, K, M, O, P, Q, H, F, M.
Tak lama berselang, Anies menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang sudah berdiri di Pulau D hasil reklamasi pesisir utara Jakarta. Adapun landasan Anies menerbitkan IMB ini adalah Pergub 206/2016 yang diterbitkan oleh Basuki Tjahja Purnama (Ahok) saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Meskipun Anies telah menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) pada 932 bangunan di pulau D, faktanya belum ada landasan hukum yang jelas dari perizinan tersebut.
Mengingat, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta saja belum dibuat dan masih dalam tahap penggodokan.