"Citra diri terkait dengan pemilu presiden dan wakil presiden itu memang belum dituangkan dalam peraturan KPU. Itu yang pasti," ujar Wahyu di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (22/10/2018).
Wahyu menjelaskan alasan mengapa aturan mengenai citra diri belum disahkan. Katanya, masih ada proses yang belum dilalui oleh KPU, yaitu mengadakan rapat dengan pendapat (RDP) dengan DPR.
"Kita harus rapat dengar pendapat dengan DPR dan pemerintah. Kemudian, sebelumnya juga mestinya didahului dengan uji publik. Jadi terkait dengan norma itu, memang kita akui itu belum ada dalam peraturan KPU. Dalam Undang-Undang juga belum ada sebenarnya," kata dia.
Norma terkait citra diri memang belum diatur. Namun, Wahyu menegaskan sudah ada rumusan analogi citra diri untuk peserta pemilu legislatif, yaitu parpol. Analogi itu, kata Wahyu, juga akan digunakan dalam citra diri capres-cawapres.
"Kita menggunakan analogi citra diri untuk peserta pemilu legislatif, yaitu logo atau gambar partai politik dan nomor urut partai politik. Nah, kita menggunakan analogi itu. Maka, citra diri pilpres wapres adalah gambar pasangan calon dan nomor urut pasangan calon," ungkap Wahyu.
"Dalam peraturan gugus tugas itu sudah ada. Tapi, seberapa besar kekutan dasar itu, masalahnya perlu kita bicarakan dulu dengan gugus tugas," tambahnya.
Setelah masa kampanye diberlakukan sejak 23 September lalu, ada sejumlah dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon presiden, seperti dugaan iklan di media, pemasangan alat peraga kampanye, dan hal yang tidak boleh dilakukan tim pemenangan.
Tim kampanye dari paslon pun merasa kurang memahami bagaimana aturan citra diri yang menjadi dasar penilaian kampanye. Seperti Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Abdul Kadir Karding yang menganggap kurangnya sosialisasi dari penyelenggara pemilu.
Lebih lanjut, Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini menyatakan kritik atas kurangnya sosialisasi yang menjadi pembelajaran bagi penyelenggara pemilu untuk memperkuat tim hukum di setiap kelompok peserta pemilu
"Itu jadi refleksi bagi KPU dan Bawaslu untuk lebih baik agar kompetisi itu betul betul dijalankan sesuai dengan prinsip hukum. Lagipula, PKPU itu kan sudah dikonsultasikan oleh para wakil partai di parlemen sebelum disahkan, jadi mau enggak mau elemen peserta pemilu itu sudah paham dengan aturan ini," pungkasnya.