Hari ini, media sosial diramaikan oleh debat panas segelintir pihak yang mengampanyekan gerakan tolak bayar iuran BPJS. Menurut segelintir orang itu, BPJS mengandung unsur riba, enggak sesuai dengan ajaran agama Islam. Namun, gelombang netizen lainnya melawan gerakan tersebut dengan sejumlah kisah dan pengalaman, bagaimana BPJS --khususnya BPJS Kesehatan-- telah membantu begitu banyak orang menghadapi masalah kesehatan mereka.
Memang, BPJS enggak sepenuhnya menganut sistem yang berlandaskan ajaran agama Islam. Pada tahun 2015 lalu, lewat Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa bahwa BPJS mengandung unsur gharar (penipuan), maisir (perjudian), serta riba. MUI pun mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah, yang pada intinya mendesak pemerintah membenahi proses transaksi BPJS yang sesuai dengan syariah Islam, terutama berbagai persoalan yang terkait dengan akad antar-para pihak.
Fatwa MUI ini sejatinya memang sempat memunculkan keresahan di tengah masyarakat. Bahkan, di tahun 2017, seorang dokter dikabarkan menolak pasien BPJS karena enggan terlibat dalam praktik riba. Soal peristiwa itu, MUI dan Kementerian Agama (Kemenag) langsung menengahi. Ketua Dakwah MUI, Cholil Nafis ketika itu mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan pembenahan sistem BPJS kepada pemerintah. Menurutnya, sejak fatwa MUI diterbitkan, pemerintah telah melalui sejumlah pembicaraan dengan MUI dan berkomitmen membenahi sistem BPJS agar lebih sesuai dengan syariah Islam.
"Yang perlu dibenarin proses transaksi BPJS sebagaimana rekomendasi MUI. Operatornya menggunakan akad sesuai syariah, artinya ini menjadi evaluasi kepada pemegang kebijakan BPJS dan pemerintah ... BPJS perlu diberi alternatif yang mau dengan syariah. Sebagaimana dengan asuransi dan bank," kata Cholil sebagaimana ditulis Detik kala itu.
Soal komitmen membenahi sistem BPJS agar sesuai syariah Islam, Ma'ruf Amin pada Mei 2018 sempat menegaskan bahwa progres mewujudkan komitmen itu telah dijalani. Bahkan, Ma'ruf yang saat itu masih Ketua MUI mengatakan, BPJS Kesehatan telah siap menjalankan operasionalisasi program yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah sebagaimana ditelurkan Ijtima Ulama 2015. Ma'ruf saat itu bilang, progres penerapan BPJS yang lebih syar'i itu telah sampai pada tahap menyiapkan formulir, perjanjian kerja sama, serta hal-hal lain terkait instrumen investasi yang terus dibenahi secara bertahap.
"Ijtima Ulama juga merekomendasikan agar pemerintah membentuk, menyelenggarakan, dan melakukan pelayanan jaminan sosial berdasarkan prinsip syariah dan melakukan pelayanan prima ... Akhirnya dua hari yang lalu saya langsung memimpin rapat penetapan kesimpulan kerja tim, yang intinya BPJS Kesehatan siap menjalankan operasionalnya sesuai prinsip syariah," kata Ma'ruf, ditulis Tempo.
Jika masalah tunggakan adalah BPJS yang kurang syar'i, segala pemaparan di atas seharusnya bisa jadi pencerahan buat masyarakat, bahwa progres yang mengarah pada BPJS syariah telah berjalan. Dan masyarakat rasanya hanya perlu menunggu BPJS syariah betul-betul diterapkan. Atau, mendorong pemerintah untuk memastikan kapan BPJS syariah betul-betul diterapkan, bukannya menghasut masyarakat lain untuk setop membayar iuran BPJS.
-
Daerah26 Sep 2024 18:00
BPJS Kesehatan Ajak Peserta yang Nunggak Iuran Ikut Program Rehab
-
News19 Sep 2023 15:15
Cara Mencicil Tunggakan BPJS Kesehatan dan Syarat yang Dibutuhkan
-
Afair14 May 2020 13:21
Cara Pemerintah Bantu Peserta BPJS Kelas III