4 Pelaku Hoaks Penculikan Anak di Facebook Ditangkap

| 02 Nov 2018 16:44
4 Pelaku Hoaks Penculikan Anak di Facebook Ditangkap
Empat tersangka penyebaran berita hoaks. (Foto: Istimewa)
Jakarta, era.id - Empat orang pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks berhasil ditangkap Bareskrim Polri di Jakarta dan Cikarang. Modus penyebaran hoaks pelaku adalah dengan menyebarkan gambar, video, serta tulisan terkait penculikan anak di akun Facebook pribadinya.

Kabareskrim Komjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan, pelaku pertama yang berhasil diringkus adalah El Wanda, warga Bojong Indah, Parung, Bogor. Wanda sehari-hari berprofesi sebagai satpam, ia ditangkap di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (1/11) kemarin.

Dalam postingan Facebook-nya, Wanda mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, meskipun informasi penculikan tersebut tidak pernah dicek kebenarannya dan mengarah ke hoaks.

"Modus penculikan anak dengan mencari baju bekas, waspadalah terhadap penculikan dan jangan lupa untuk tetap jagain anak-anak kita," tulis Wanda.

Baca Juga : Warganet Diimbau Jangan Sebar Hoaks Lion Air JT 610

(Postingan Facebook @Wanda Ajjh Okehh)

"Kalo ketangkep gak usah dikasih ampun dibakar aja Lah. Lebih exstra waspada kepada anak", maraknya penculikan anak dengan modus gila dan cari pakaian bekas," tulis Wanda lagi di postingan berikutnya.

Pelaku kedua yang ditangkap polisi adalah Rahmat Aziz, yang bekerja sebagai sopir pribadi. Di akun Facebooknya @ajiz.thalib.1, dia memposting video yang didownloadnya dari Instagram. Video itu memperlihatkan seorang anak kecil sedang ditodongkan senjata tajam ke bagian leher, karena tersangka penculikan sudah terkepung warga dan pihak kepolisian.

"Berita Siang Ini. Kejadian di jln.juanda Ciputat/Kedaung Ciputat, Terlihat seorang anak kecil sedang di todongkan senjata tajam ke bagian leher karena tersangka penculikan sudah terkepung warga dan pihak kepolisian. Waspada untuk teman teman lain nya yang punya anak kecil karena sedang maraknya korban penculikan anak," kata Aziz.

Kedua tersangka lain masih berprofesi sebagai pelajar. Keduanya adalah Jefri Hasiholan dan Dina Nurman. Pada akun Facebooknya @Jefri Hasi Holan S, memposting gambar, video, serta tulisan terkait penculikan anak.

Postingan Facebook Jefri Hasiholan (Istimewa)

Sedangkan Dina memposting kabar tentang tindak pidana kekerasan pada anak yang dilakukan Rahman alias La Saleh terhadap Ozil Rifathar Al Mutas, yang merupakan anak kandungnya sendiri berusia lima tahun. Dalam rekaman video itu terdapat kata-kata kasar dan mengancam, serta penganiayaan terhadap anaknya. Namun, Dina mengubah kabar itu sebagai aksi penculikan.

"PENCULIK BIADAB.. ANAK KECIL MAU DI BUNUH DI BIKIN VIDEO KAYA GINI.. ASTAGFIRULLAH ga kuat liat nya.. ???? Ga kebayang kalo dari ada kluarga yg di giniin ???? semoga cepat" di tangkep para penculik dan di TUTUP PASAR GELAP YG BUAT JUAL ORGAN TUBUH MANUSIA / ANAK KECIL YG DI BUNUH.. DI CINA," tulis dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Dengan barang bukti yang diamankan berupa 1 buah Galaxy Tab 2 warna putih; 1 KTP Jawa Barat; keempat akun Facebook pelaku; 3 buah handphone; 1 simcard XL; serta 1 KTP DKI Jakarta.

Rekomendasi