"Mendengar seluruh evaluasi dan masukan dari sidang kabinet, maka kami memutuskan bahwa untuk cukai tahun 2019,tidak akan ada perubahan atau kenaikan cukai," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, seperti dikutip dari Antara, Jumat (2/11/2018).
Lanjut dia, pihaknya juga menyampaikan bahwa skenario atau keputusan untuk penggabungan beberapa kelompok hasil tembakau penarikan cukai juga ditunda.
"Kami juga akan menyampaikan skenario atau keputusan untuk penggabungan beberapa kelompok juga kita tunda," lanjutnya.
Dalam hal ini pemerintah akan tetap mengikuti struktur dari kebijakan cukai tahun 2018 baik dari sisi harga jual, eceran, maupun dari sisi pengelompokannya.
Di mana sebelumnya sempat direncanakan kenaikan, harga rokok yang cukup drastis perbungkus tahun depan. Cara yang dilakukan adalah dengan menaikkan tarif cukai yang tinggi di atas 10 persen dan juga kenaikan yang dianggap tinggi pada besaran harga banderol atau harga jual eceran.