Dari keterangan tertulis Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, yang diterima Antara, Sabtu (3/11/2018),
dijelaskan bahwa WNI atas nama Mattari (40) asal Sampang, Madura, divonis bebas oleh hakim karena pemohonan pengacara KBRI Kuala Lumpur dari kantor pengacara Gooi & Azzura. Mereka memohon agar hakim memutuskan dismissed amount to acquittal, lantaran saksi dan bukti yang diajukan jaksa penuntut umum dipandang sangat lemah.
Mattari, yang bekerja sebagai pekerja konstruksi, ditangkap pada 14 Desember 2016 di Kuala Lagat Selangor atas tuduhan melakukan pembunuhan terhadap seorang WN Bangladesh, tidak jauh dari lokasi bekerjanya.
Polisi yang menyidik kasus tersebut menduga bahwa pembunuhan dilakukan karena cemburu kepada istrinya. Dengan dugaan tersebut, Mattari dituntut dengan Seksyen 302 Kanun Keseksaan dengan ancaman Hukuman Gantung sampai Mati.
Setelah menjalani sekitar enam kali persidangan selama hampir dua tahun, pada 2 November 2018 hakim akhirnya memutuskan Mattari dibebaskan dari tuntutan hukuman mati dan pada hari yang sama dibebaskan dari penahanan.
Segera setelah dibebaskan, Mattari langsung dibawa ke KBRI oleh Tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur. Mattari belum memutuskan apakah akan tetap tinggal di Malaysia atau kembali ke Indonesia setelah vonis bebas tersebut.
"Alhamdulillah, saya bisa bebas. Terima kasih pemerintah yang sudah perjuangkan keadilan buat saya. Terima kasih," ujar Mattari dengan mata berkaca-kaca saat tiba di KBRI Kuala Lumpur.
Pada periode 2011-2018, terdapat 437 WNI terancam hukuman mati di seluruh Malaysia. Dari jumlah tersebut 301 WNI berhasil dibebaskan, 18 orang diantaranya dibebaskan pada tahun 2018. Saat ini masih terdapat 136 WNI berstatus terancam hukuman mati di seluruh Malaysia.