Kemlu Bebaskan Dua WNI dari Hukuman Mati di Malaysia

| 18 Jan 2019 16:18
Kemlu Bebaskan Dua WNI dari Hukuman Mati di Malaysia
Serah terima Siti dan Mattari kepada keluarga (Dok. Kemenlu)
Jakarta, era.id - Kementerian Luar Negeri berhasil memulangkan dua orang warga negara Indonesia (WNI), Siti Nurhidayah dan Mattari dari ancaman hukuman mati di Malaysia, pada Kamis (17/1). Keduanya terlibat kasus tuduhan penyelundupan narkotika dan pembunuhan di Negeri Jiran.

Dalam pernyataannya, Jumat (18/1/2019), Direktur Perlindungan WNI dan BHI di Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal, keduanya telah dikembalikan kepada keluarganya masing-masing di Jawa Tengah dan Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Siti ditangkap pada 6 November 2013 dalam penerbangan transit di Penang dari Guangzhou karena membawa sabu. Dalam pendalaman tim perlindungan WNI, Siti adalah korban penipuan. 

"Oleh karena itu, kami berikan pendampingan dan pembelaan semaksimal mungkin," kata Iqbal seperti dikutip dari Antara. 

Dalam proses persidangan pengacara yang disewa pemerintah Indonesia berhasil menghadirkan sejumlah saksi kunci yang bersaksi meringankan Siti. Hingga akhirnya perempuan asal Brebes, Jawa Tangah itu kemudian dibebaskan dari semua dakwaan pada tanggal 15 November 2018.

Sementara Mattari ditangkap pada 14 Desember 2016 di tempatnya bekerja di Selangor, Malaysia. Dia dituduh membunuh warga Bangladesh. Pengacara KBRI Kuala Lumpur, Gooi & Azzura, berhasil meyakinkan hakim bahwa bukti tidak cukup untuk menghukum Mattari, terlebih karena tidak ada saksi.

Hingga pada 2 November 2018, Hakim di Mahkamah Tinggi Syah Alam membebaskan Mattari dari semua tuduhan. Kendati demikian, baru 8 Januari 2018 izin pemulangan diterima dari Imigrasi Malaysia.

"Demikian pula dengan Mattari adalah korban salah tangkap. Karena itu kita berikan pendampingan dan pembelaan semaksimal mungkin," ujar Iqbal.

Serah terima Siti dan Mattari kepada keluarga dilakukan di Kantor Kemenlu. Isak tangis haru mewarnai acara penyerahan tersebut. Keluarga berterima kasih atas pendampingan dan pembelaaan negara kepada kedua WNI.

“Saya tidak tahu harus mengucapkan apalagi selain terima kasih kami sekeluarga atas perjuangan pemerintah membebaskan ibu saya yang korban penipuan. Semoga menjadi pelajaran bagi yang lain,” kata Muhamad Ali Al Farisi, putra Siti. 

Menurut data Kemlu, sejak 2011 ada 442 WNI terancam hukuman mati di Malaysia. Sebanyak 308 berhasil dibebaskan hingga saat ini. Masih ada 134 WNI lain yang terancam hukuman mati, salah satunya Siti Aisyah yang dituduh membunuh Kim Jong-nam, kakak pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, di Kuala Lumpur.

 

Rekomendasi