KPU Jabar: Penyelenggaraan Pemilu 2019 Paling Rumit

| 07 Nov 2018 15:10
KPU Jabar: Penyelenggaraan Pemilu 2019 Paling Rumit
Ilustrasi (era.id)
Bandung, era.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menyebut, teknis penyelenggaraan Pemilu 2019 paling rumit dibandingkan Pemilu 2014. Hal itu disebabkan Pemilu 2019 adalah pemilu serentak untuk memilih legislator dan presiden.

Menurut Komisioner Divisi Teknis KPU Jawa Barat, Endun Abdul Haq, pelaksanaan pemilu serentak tersebut berdampak terhadap penambahan penyediaan logistik. 

Kata dia, hal itu berbeda dengan penyelenggaraan Pemilu 2014 lalu yang terdapat jeda waktu selama tiga bulan dari pelaksanaan pemilihan legislator ke pemilihan presiden.

"Jelas berimplikasi kepada lebih teknis pertama lima surat suara, lima kotak suara gitu kan, Pemilu 2014 yang lalu hanya empat itu yang kedua. Yang ketiga partai bertambah, 2014 yang lalu hanya 12 partai, 2019 yang sekarang 16 partai politik," kata Endun di Kantor KPU Jawa Barat, Jalan Garut, Bandung, Rabu (7/11/2018).

Dengan masalah teknis tadi, Endun mengatakan, proses penghitungannya lebih lama. Apalagi, khusus Jawa Barat, daerah pemilihan (dapil) calon legislator bertambah, yang awalnya 13 dapil kini menjadi 15 dapil. Sehingga berdampak terhadap teknis pelaksanaan pemilu juga.

Endun menuturkan, penambahan dapil tersebut berdampak terhadap peningkatan jumlah kursi legislator di Jawa Barat 100 kursi menjadi 120 kursi. Penambahan kursi itu, kata Endun, karena adanya pemekaran wilayah di beberapa daerah seperti Bogor, Cianjur dan Kabupaten Bandung.

"Hal ini berdampak terhadap jumlah TPS yang dua kali lipat. Sekarang Jawa Barat ada 137.398 TPS," ujar Endun.

Penambahan TPS di Jawa Barat tersebut, jelas Endun, disebabkan peningkatan jumlah pemilih di setiap TPS. Sementara, Pemilu 2014 lalu di setiap TPS dapat menampung 500 pemilih, sedangkan Pemilu 2019 mendatang hanya menampung 300 pemilih.

KPU Jawa Barat mengaku selain hal tersebut, penyelenggaraan Pemilu 2019 akan lebih rumit karena harus merekrut anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Tujuan utamanya untuk mempercepat rekapitulasi suara usai pemilihan dilakukan di TPS.

Tags : pemilu
Rekomendasi