Bawaslu Usut Dugaan Pelanggaran Sudrajat-Syaikhu

| 15 May 2018 15:53
Bawaslu Usut Dugaan Pelanggaran Sudrajat-Syaikhu
Debat Cagub Jabar 2018 (Foto: Youtube/CNN)
Bandung, era.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat terkait pernyataan 2019 ganti presiden oleh pasangan calon Sudrajat-Syaikhu dalam debat publik cagub-cawagub Pilkada 2018 di Universitas Indonesia (UI), Senin (14/5) malam. 

Hal itu dilakukan Bawaslu untuk mendalami kemungkinan adanya pelanggaran yang dilakukan Sudrajat-Syaikhu dalam pelaksanaan debat terbuka tersebut. Menurut Ketua Bawaslu Jawa Barat, Harminus Koto, pasangan calon gubernur Sudrajat-Syaikhu seharusnya tidak lolos begitu saja mengeluarkan pernyataan 2019 ganti presiden.

 

Alasannya, acara debat publik yang digelar kedua kalinya itu seharusnya berisi visi misi soal pembangunan, pertanian, sumber daya alam dan lingkungan hidup, bukan kampanye. Celakanya, kampanye yang dilakukan pasangan nomor urut tiga itu malah tak berhubungan dengan kontestasi pilkada yang tengah mereka jalani.

"Apakah pasangan keempat calon tersebut kemarin itu sudah diberikan warning atau pun pencegahan terkait hal-hal yang tidak terduga terjadi. Ya ini yang kita perlu lakukan, yang jelas itu kan pasangan calon maju sebagai gubernur dan wakil gubernur," kata Harminus Koto di Kantor Bawaslu Jawa Barat, Jalan Turangga, Selasa (15/5/2018).

Harminus Koto mengatakan, sesuai ketentuan, seluruh penyampaian visi-misi seluruh pasangan calon harusnya disampaikan sesuai dengan etika. Bukan seperti yang terjadi dalam acara debat publik cagub-cawagub Pilkada Jawa Barat tadi malam, di mana pasangan calon malah memancing keriuhan negatif para pendukung pasangan calon lain.

Harminus mengakui, ada kelemahan penegakan aturan dalam peristiwa tadi malam. Kata Harminus, tidak ada aturan pasti dalam penyelenggaraan Pilkada terkait pernyataan 2019 ganti presiden dari pasangan calon Sudrajat-Syaikhu. Namun, hal itu sangat disayangkan Harminus. Menurutnya, hal itu tak sepantasnya diucapkan karena pasangan calon seharusnya teguh menjaga etika umum, berkehidupan, adat istiadat, kesantunan.

Baca Juga : Ricuh Debat Pilkada Jabar

Dan yang tak kalah penting adalah etika dalam menjalani pertarungan. "Sebelumnya setelah memperoleh nomor urut Bawaslu, KPU, TNI dan Kepolisian mendatangi seluruh perwakilan pemenangan pasangan calon, mereka sepakat taat aturan dan memberikan pendidikan politik kepada masyarakat," ujar Harminus.

Cuplikan debat (Youtube/CNN)

Lebih lanjut, Harminus mengatakan, Bawaslu Jawa Barat akan meninjau kembali aturan terkait penyelenggaran pemilu kepala daerah dengan bertujuan memasukan kode etik bagi setiap pasangan calon peserta pemilu pada waktu mendatang. Sedangkan untuk peristiwa pernyataan 2019 ganti presiden, jika diketahui terjadi pelanggaran maka masuk dalam kategori pelanggaran administrasi dan itu kewenangan dari KPU. (Arie Nugraha)

Rekomendasi