Jakarta, era.id - Selepas pertemuan dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta membahas harmonisasi pemberantasan narkotika, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku akan serius memerangi penyalahgunaan barang terlarang tersebut.
Sandi menyebutkan akan langsung menindak 810 kepada para bandar narkoba. Dalam hal ini, ungkapan 810 memiliki arti tembak mati terkait bandar narkoba yang mencoba melawan ketika ditangkap.
"Akan kami 810-kan para bandar yang melawan, dan terus membangkang serta berlari dari kejaran para petugas. Ini akan dikoordinir oleh BNN Provinsi DKI Jakarta," tegas Sandi di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2017).
Sandi mengungkapkan, saat ini Jakarta sedang memasuki masa darurat narkoba. Mengingat, pemakaian narkoba di ibu kota kian hari terus bertambah.
"Menurut data, 300 ribu sampai 600 ribu populasi di Provinsi DKI Jakarta yang terindikasi (menggunakan narkoba). Itu sekitar 3 sampai 5 persen dari populasi seluruh warga di DKI Jakarta," lanjut Sandi.
Sandi menuturkan akan memperketat sistem pengawasan terhadap diskotek yang ada di Jakarta. Selain itu, untuk menekan peredaran narkoba Sandi mengaku akan melakukan razia narkoba ke beberapa rumah susun (rusun) yang diduga menjadi sarang narkoba.
"Jadi kami mengindikasikan selain dari tempat hiburan malam, juga ada (operasi) di rumah-rumah susun. Oleh karena itu, kita akan gencarkan operasi-operasi di rumah susun juga," tutupnya.
Gencarnya operasi penumpasan sarang, gembong dan pengguna narkoba ini terkait penggerebekan BNN pada Minggu (17/12) di Diskotek MG Club International. Dari pengerebekan tersebut, BNN menangkap 5 tersangka pemilik pabrik narkoba di diskotek yang berlokasi di Tanjung Duren, Jakarta Barat itu.
Petugas juga menggiring 120 pengunjung, termasuk 15 pegawai untuk dimintai keterangan. Dari lokasi tersebut, petugas menyita puluhan botol bahan kimia narkoba jenis sabu dan ekstasi.