BNN Tembak Mati Gembong Besar Narkoba di Aceh

| 08 Nov 2018 17:41
BNN Tembak Mati Gembong Besar Narkoba di Aceh
Tim BNN yang berhasil menyita 105 kg dan ekstasi 30 ribu butir siap kirim ke Penang (Foto: Istimewa)
Aceh, era.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) menembak mati seorang gembong besar narkoba atas nama Burhanuddin di Aceh. Pelaku merupakan target pencarian BNN sebagai pemasok sabu dan ekstasi untuk kasus anggota DPRD Langkat bernama Ibrahim Hasan alian Hongkong dari Fraksi Nasdem.

"BNN telah melakukan tindakan tegas terhadap tersangka yang termasuk DPO dalam kasus Ibrahim alias Hongkong," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari seperti dikutip dari Antara, Kamis (8/11/2018).

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (7/11) di kawasan Gempong Pintu, Aceh Besar. Burhanuddin terpaksa ditembak di tempat karena berusaha melawan petugas saat ditangkap. Arman menjelaskan, petugas sudah memberikan tembakan peringatan namun tak dihiraukan.

"Pada saat ditangkap Burhanudin berusaha melarikan diri dan melawan petugas, kemudian petugas berusaha melumpuhkan dengan memberikan tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan," ungkap Arman.

BNN menangkap anggota DPRD Langkat, Sumut, Ibrahim Hasan, pada Agustus 2018. Ibrahim adalah bandar narkoba kelas kakap.

Paket Narkoba yang berhasil disita BNN (Foto: Istimewa)

Dari penangkapan itu, tim BNN berhasil menyita barang bukti sabu seberat 105 kg dan ekstasi 30 ribu butir. Semua narkoba itu milik Ibrahim, anggota DPRD asal NasDem.

Selain berhasil mengeksekusi mati gembong besar narkoba di Aceh. BNN bersama Bea Cukai dan TNI juga menangkap tiga orang tersangka lainnya dari jaringan Ibrahim. 

"Ketiga tersangka yakni, Fauzi, Nurdin dan Apali. Ketiganya ditangkap oleh tim gabungan BNN, Bea cukai dan TNI AL, di mana para tersangka lari dan bersembunyi di kebun dan rawa. Mereka bertugas membawa dan menyimpan narkoba milik almarhum Burhanuddin," papar Arman.

Paket Narkoba yang berhasil disita BNN (Foto: Istimewa)

Narkoba berhasil ditemukan setelah sempat disembunyikan di hutan dan ditutupi daun-daun. Menurut keterangan para tersangka, narkoba dibawa dari Penang, Malaysia dengan kapal penangkap ikan atas suruhan almarhum Burhanuddin sebagai pemilik barang.

 "Saat ini tersangka beserta barang bukti, sedang dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh tim BNN," ujar Arman.

 

Rekomendasi