PPATK Gunakan Konsep Follow The Money

| 19 Dec 2017 19:40
PPATK Gunakan Konsep <i>Follow The Money</i>
Jumpa pers yang dilakukan PPATK, Selasa (19/12/2017) (Radiansyah/era.id)
Jakarta, era.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerima 93 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dan 151 Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri (LTKL) dalam dugaan korupsi proyek e-KTP. Sejak tahun 2014 hingga saat ini, PPATK telah menghasilkan 11 hasil analisisnya dan telah diserahkan kepada penyidik terkait. 

"PPATK bekerja menggunakan konsep follow the money pada transaksi aliran dana rekening pihak yang diduga terkait dengan aliran dana e-KTP," papar Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di Kantor PPATK, Jakarta,  Selasa (19/12/2017).

Badaruddin mengatakan, konsep tersebut meliputi proses pembayaran dana terkait pekerjaan proyek, hingga menemukan pola transaksi yang digunakan para tersangka  dan pihak terkait dalam menyembunyikan serta menyamarkan dana.

“Penelusuran transaksi dilakukan dengan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan melakukan kerja sama dengan lembaga intelijen keuangan negara lain atas dugaan aliran dana para pihak yang mengalir melalui negara tersebut,” tambahnya.

Penelusuran aliran dana melalui konsep follow the money, dilakukan mulai dari transaksi hulu berupa pengucuran dana pembayaran proyek hingga penelusuran aliran dana transaksi individu dan korporasi, baik transaksi dalam negeri dan transaksi luar negeri yang diduga teraliri dana proyek tersebut.

Taksiran kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun. Terkait aliran dana diharapkan dapat mengungkapan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi tersebut, baik dalam dan luar negeri. Posisi kasus sendiri saat ini sedang dalam tahap persidangan. 

Tags :
Rekomendasi