Pemilik Warteg Saksikan Detik-detik MG Digerebek

| 19 Dec 2017 21:00
Pemilik Warteg Saksikan Detik-detik MG Digerebek
Diskotek MG Club International, Jakarta Barat (YOHANES/era.id)
Jakarta, era.id - Diskotek MG Club International yang terletak di bilangan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, belakangan menjadi sorotan. Hal itu menyusul ditemukannya pabrik narkoba di dalam tempat hiburan malam tersebut. Di tengah hingar bingar penggerebekan petugas, sepasang mata menyaksikan kejadian itu dalam diam.

Samsuri (53), menjadi saksi mata penggerebekan diskotek MG Club International yang hanya berjarak sekira 25 meter dari rumah sekaligus warung Tegal (warteg) miliknya. Kala itu jam menunjukkan pukul 02.00 WIB dini hari, Minggu (17/12/2017).

Samsuri sudah terlelap, namun tidur nyenyaknya harus diganggu dengan suara berisik yang tidak biasa di halaman diskotek. Usai terbangun, dia melihat petugas satpol PP dan BNN menghampiri MG.

"Apakah diinterogasi atau tes urine terlebih dulu, saya tidak tahu apa yang mereka lakuin di dalem,” ujarnya, Selasa (19/12/2017).

Setelah dua jam, Samsuri melihat sejumlah pengunjung dan pekerja di tempat hiburan malam itu digiring dengan setidaknya tiga metromini sekitar pukul 04.00 WIB. "Kata satpol PP, yang positif (pengguna narkoba) dibawa ke kantor polisi buat diperiksa lebih lanjut,” tutur dia.

Pukul 09.00 WIB, Samsuri kembali melihat sejumlah petugas satpol PP dan BNN beraktivitas di sana. Kali ini, mereka memasang garis polisi dan menyatakan diskotek MG disegel sementara karena sedang dilakukan pengumpulan barang bukti di TKP. Setelah itu, Satpol PP dan BNN meninggalkan tempat.

Sehari setelahnya, petugas Satpol PP datang untuk melakukan sweeping bangunan Diskotek MG guna mengumpulan barang bukti. "Saya tidak lihat barang apa saja yang dibawa. Semua tertutup kain,” terang Samsuri.

Pada Selasa (19/12/2017), Kasiop Satpol PP DKI Jakarta, Harry Apriyanto, disaksikan oleh Ketua RT08/RW02 Sukarno (57), membacakan, menandatangani dan menempel surat penyegelan bangunan Diskotek MG untuk keperluan apapun secara permanen.

"Penyegelan ini dilakukan berdasarkan perintah Gubernur DKI Jakarta, melalui Kasatpol PP," ungkap Harry.

Harry menambahkan, penyegelan permanen ini berdasarkan hasil pengembangan Dinas Penanaman Modal yang sudah mencabut izin MG Club International karena melanggar pasal 99 Perda no.6 tahun 2015 tentang kepariwisataan.

Diskotik MG Club Internasional, Jakarta Barat digerebek oleh BNN, Minggu (17/12/2017), pukul 02.00 WIB. Dalam penggerebakan, petugas menemukan pabrik narkoba di dalamnya. Selain itu, BNN menggiring 120 orang terindikasi positif menggunakan narkoba. (Yohanes)

Tags :
Rekomendasi