Bupati Pakpak Bharat Jadi Tersangka Suap

| 18 Nov 2018 21:41
Bupati Pakpak Bharat Jadi Tersangka Suap
Gedung KPK. (Wardhany/era.id)
Jakarta, era.id - Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu (RYB) ditetapkan jadi tersangka oleh KPK untuk kasus dugaan suap terkait proyek milik Pemkab Pakpak Bharat. Selain Remigo, KPK juga menetapkan Plt Kadis PUPR Pemkab Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan satu pihak swasta, Hendriko Sembiring, sebagai tersangka.

"KPK telah meningkatkan penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga orang tersangka diduga sebagai penerima RYB, DAK, Dan HSE," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, saat jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (18/11/2018).

Kasus ini dimulai ketika KPK melakukan pada Sabtu (17/11/2018) di Medan, Sumatera Utara. Dalam OTT tersebut KPK berhasil menyita duit Rp 150 juta dari enam orang yang ditangkap. Dalam kasus ini, RYB diduga menerima uang dengan total Rp550 juta.

Remigo dan dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca Juga : KPK OTT Bupati Pakpak Bharat?

Agus mengakui, kasus suap seperti ini kerap terjadi. KPK pun menganggap masalah ini jadi fokus perbaikannya ke depan. Karena kasus suap tersebut berdasarkan proses pengadaan, KPK akan memperbaiki sistem pengadaan yang tersedia. 

Sehingga, semua orang bisa mengikuti proses pengadaan seperti ini, tidak hanya dikuasai oleh satu pihak saja, serta membuat proses persaingan jadi lebih sehat.

"Oleh karena itu, kalau kita mau memperbaiki pengadaan kan sistem sudah tersedia, orang bisa melakukan pengadaan secara fair, secara penegakkan kompetisi secara sehat dengan adanya kita mengenal elektronik procurement," kata dia.

"Kalian bisa melihat kalau kasus korupsi yang paling tinggi itu kan suap. Paling tinggi suap di pengadaan," tambah Agus.

Rekomendasi