"Tidak ada larangan. Kalau tentang tempatnya (di Monas), memang bisa dipergunakan," tutur Anies di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2018).
Meski demikian, ia meminta penyelenggara aksi tersebut harus mengantongi izin atas keramaian massa dari kepolisian. Ia juga meminta yang terpenting tidak adanya keributan dan kejadian yang tak diingkan terjadi saat acara tersebut digelar.
"Kalau izin keramain itu dari kepolisian. Ya secara prinsip kita menyetujui, tapi untuk kegiatan keramain bukan kita. Untuk keramaian di kepolisian tentang tempatnya memang bisa digunakan," ucap dia.
Sebelumnya, Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma'arif mengatakan, penyelenggara reuni 212 sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Mabes Polri untuk menyiapkan pasukan pengamanan dalam acara yang akan digelar di Monumen Nasional (Monas) nanti.
Baca Juga : Nissa Sabyan Diundang Datang ke Reuni 212
Jika kita ingat kembali, Reuni 212 adalah sebuah acara yang diadakan oleh sejumlah pihak yang menginisiasi aksi 212 di Lapangan Monas pada 2 Desember dua tahun lalu. Saat itu, tujuan adanya aksi adalah menuntut tindakan hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas kasus penistaan agama.
Namun, Slamet mengatakan, reuni 212 di tahun ini merupakan bentuk silaturahmi dan memperingati Hari Maulid Nabi.