Ribuan Buruh Jabar Desak Gubernur Hapus PP 78/2015

| 19 Nov 2018 15:56
Ribuan Buruh Jabar Desak Gubernur Hapus PP 78/2015
Peserta aksi menolak penetapan UMR Jawa Barat. (Arie Nugraha/era.id)
Bandung, era.id - Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja, mendatangi kantor Gubernur Jawa Barat untuk menolak penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2019. Penolakan itu dilayangkan buruh karena besaran penetapan UMP 2019, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015.

Menurut Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat, Roy Jinto, yang ikut aksi kali ini, sistematika pengupahan dengan peraturan itu hanya mengacu kepada laju inflansi dan pertumbuhan ekonomi. Padahal peraturan tersebut, kata Roy Jinto, menyalahi Undang-undang Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003.

"Bahwa kenaikkan upah minimum Provinsi Jawa Barat minimal kenaikkannya minimal sebesar 20 persen dan mengabaikan PP 78 Tahun 2015. Salah satu contoh Gubernur Jawa Timur, telah menetapkan UMK kepada 38 kabupaten kota dengan kenaikkan ada yang 24 persen. Nah kita meminta Gubernur Jawa Barat berani, seperti Gubernur Jawa Timur artinya mengabaikan PP 78. Kita minta agar diabaikan di Provinsi Jawa Barat," kata Roy Jinto di depan kantor Gubernur Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Bandung, Senin, 19 November 2018.

Roy Jinto mengatakan, berdasarkan PP 78 Tahun 2015, kenaikkan besaran UMP 2019 di Jawa Barat sebesar 8,03 persen memicu adanya disparitas upah karena dianggap sangat minim. 

Contohnya, kata Roy, di Jawa Barat masih ada daerah yang menetapkan upah minimum sebesar Rp 1,5 juta yaitu Banjar dan Pangandaran. Sedangkan upah minimum yang tertinggi diputuskan oleh Kabupaten Karawang Rp 3,9 juta.

Desakan kenaikkan UMP 2019 di Jawa Barat sebesar 20 persen ujar Roy, diutamakan untuk daerah-daerah yang memiliki besaran upah minimum kecil. Sementara, untuk daerah yang sudah mendekati angka ideal hanya naik 10 persen.

"Untuk kabupaten kota yang upahnya di bawah Rp 3 juta dinaikkan sebesar Rp 3 juta, yang di bawah Rp 2 juta di atas Rp 2 juta dan yang sudah Rp 3 juta ke atas tidak apa-apa menjadi 8 juta ke atas agar mendekati upah layak dan tidak ada disparitas upah," ujar Roy.

Kisaran upah yang disebutkan oleh Roy, berdasarkan Undang-undang Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003 dengan dihitungnya survei kehidupan layak. Survei itu tidak dicantumkan dalam PP 78 Tahun 2015 ujar Roy, sehingga besaran UMP dibawah angka ideal. Sedangkan, kenaikkan dengan formulasi upah dari PP 78 tahun 2015, hanya naik 8,03 persen.

Untuk itu, buruh akan terus melakukan desakan terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara berkala, agar mencabut berlakunya PP 78 tahun 2015 dengan terus menggelar unjuk rasa.

Tags :