ERA.id - Pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah mengikuti sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/4/2024). Anies menyebut, pihaknya bakal memberikan tanggapan atas putusan tersebut pada sore ini.
"Jadi sore ini kita akan memberikan pernyataan terkait dengan putusan tadi. Dan berikan kami waktu untuk menyiapkan beberapa butir-butir yang nantinya akan menjadi respons kami atas putusan tadi," kata Anies kepada wartawan di Gedung MK.
Meski demikian, Anies belum menjelaskan lebih rinci pukul berapa konferensi pers itu akan digelar. "Nanti saya kabari," ujar Anies singkat.
Sebelumnya, MK menolak seluruh gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
Ketua majelis hakim konstitusi Suhartoyo mengatakan, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
"Amar putusan, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya; dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Namun, ada tiga hakim konstitusi yang memiliki pandangan berbeda (dissenting opinion). Mereka adalah hakim Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.