ERA.id - Calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan, tiga partai Koalisi Perubahan, yakni PKB, PKS, dan NasDem sedang mencari waktu untuk bertemu. Pertemuan itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Sebagai informasi, cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan telah menemui Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh pada Senin (22/4). Sehari kemudian, giliran Cak Imin yang bertemu dengan Surya. Namun, pascaputusan MK, tiga partai pengusung pasangan Anies-Muhaimin itu belum melakukan pertemuan dalam satu forum yang sama.
"Kita lagi cari waktu supaya tiga partai bertemu, kalau perlu dengan partai pendukung, partai pengusung PKB, PKS, NasDem, kita harapkan juga segera bertemu," kata Cak Imin setelah bertemu Surya di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).
Cak Imin pun mengungkap tujuannya menemui Surya. Dia menjelaskan, pertemuan ini dilakukan berkaitan dengan sikap koalisi terhadap putusan MK.
Dia mengatakan, dalam pertemuan itu, PKB dan NasDem sepakat bahwa putusan MK sudah final.
"Yang sedang kita lakukan (sekarang) pertemuan intensif ini adalah menyangkut sikap kita terhadap hasil MK. Kebetulan sama, ya sudah lah kita tidak usah perpanjang lagi, keputusan MK adalah final," jelas Cak Imin.
Sebelumnya, Anies irit bicara usai bertemu dengan Surya Paloh di NasDem Tower, Jakarta Pusat. Dia menyebut, tidak ada hal khusus dalam pertemuan tersebut.
"Tidak ada yang khusus teman-teman. Jadi dengan MK sudah menyampaikan putusannya, maka sore ini saya bersilaturahmi dengan partai pengusung, mampir ke Surya Paloh, Ketua Umum Partai Nasdem," kata Anies kepada wartawan, Senin malam.
Saat ditanya soal apa saja yang disampaikan Surya Paloh dalam pertemuan itu, Anies enggan berkomentar. Dia hanya berjanji bakal menceritakan isi pertemuan itu ketika semua urusannya telah selesai.
"Nanti semuanya selesai, nanti saya cerita ya," ujar Anies yang langsung meninggalkan lokasi tersebut.
Diketahui, MK menolak seluruh gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Ketua majelis hakim konstitusi Suhartoyo mengatakan, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
"Amar putusan, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya; dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Namun, ada tiga hakim konstitusi yang memiliki pandangan berbeda (dissenting opinion). Mereka adalah hakim Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.