KPK Tepis Eksepsi Novanto

| 20 Dec 2017 20:50
KPK Tepis Eksepsi Novanto
Juru Bicara KPK Febri DIansyah (Tasya/era.id)
Jakarta, era.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, tidak ada yang salah dari dakwaan Setya Novanto. Menurutnya, dakwaan yang dibuat jaksa KPK bisa dibuktikan di persidangan.

"Dakwaan yang digunakan untuk terdakwa SN (Setya Novanto) tentulah dakwaan SN. Karena itulah yang akan dibuktikan nantinya. Perbuatan Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong berbeda dengan perbuatan SN," ungkap Febri kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2017).

Febri menegaskan, KPK sudah siap menanggapi eksepsi Novanto. Termasuk soal nama-nama anggota DPR yang hilang dalam dakwaan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.

"Beberapa pihak yang diduga diperkaya dari proyek e-KTP ini (yang disebut oleh pihak Setya Novanto) tetap masih ada," kata Febri.

"Terkait dengan dugaan SN diperkaya 7,3 juta dollar AS dan sebuah jam tangan dengan harga lebih dari Rp 1,5 milIar jika dikurs kan ke rupiah, KPK yakin dengan bukti-bukti yang sudah dimiliki. Lagipula itu masuk pada pokok perkara, sehingga tidak tepat diajukan di eksepsi," lanjut dia.

Di sisi lain, Febri bersyukur Novanto dalam keadaan sehat sehingga sidang berjalan lancar tanpa skorsing. Sebab, pada sidang dakwaan pekan lalu, Novanto dalam keadaan sakit sehingga sidang harus diskors beberapa kali.

Sebelumnya tim kuasa hukum Setya Novanto menyebut bahwa ada beberapa nama yang hilang dalam dakwaan kliennya. Novanto didakwa turut serta dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP saat ia menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI.

Adapun kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini mencapai Rp2,3 triliun. Selain ada nama-nama yang hilang, kubu Novanto mempersoalkan adanya perbedaan dakwaan untuk kliennya. 
Tags :
Rekomendasi