"Ini sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep 1220 Tahun 2018," katanya seperti ditulis Antara, Sabtu (24/11/2018).
Dengan ketentuan baru tersebut, pihaknya mengimbau kepada seluruh pengusaha di Kota Depok agar membayarkan upah pekerjanya pada awal Januari 2019.
Menurut dia Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang penetapan UMK 2019 rata-rata 8,03 persen, sesuai dengan PP Pengupahan.
Dikatakannya besaran UMK untuk tiap kabupaten atau kota di Provinsi Jawa Barat telah dipublikasikan. Disebutkan dalam surat keterangan tersebut, UMK Kota Depok ada dalam urutan keempat se-Jawa Barat.
"Sebelumnya, UMK di Depok pada 2018 Rp 3.584.700,29. Untuk 2019 naik menjadi Rp 3.872.551,72," jelasnya.
Dirinya menambahkan, aturan ini wajib dipatuhi oleh pengusaha untuk membayar upah buruh, dengan syarat yang masa kerjanya dari 0 sampai 1 tahun sesuai dengan SK Gubernur.
"Nanti akan kami lakukan pengecekan perusahaan mana saja yang sudah mematuhi, dan yang belum mematuhi peraturan tersebut," ujarnya.