Organda Setujui Batas Operasional Angkot Tua

| 26 Dec 2017 18:03
Organda Setujui Batas Operasional Angkot Tua
Angkutan umum (RADIANSYAH/era.id)
Jakarta, era.id - Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, menanggapi surat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI terkait masa operasional angkutan umum. Shafruhan tak mempermasalahkan kendaraan berusia di atas 10 tahun beroperasi hanya sampai akhir 2018.

“Pada intinya kita menyetujui hal tersebut, surat itu kan implementasi dari Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi pasal 51, kita memang yang mengajukan itu,” ungkap Shafruhan kepada era.id, Selasa (26/12/2017).

Shafruhan mengatakan, peremajaan angkutan umum merupakan bukti keseriusan pemerintah untuk memberikan kenyamanan terhadap pengguna kendaraan umum.

“Ini kan untuk kenyamanan masyarakat juga, kalo angkotnya sehat dan bagus pasti nyaman untuk ditumpangi. Faktor keselamatan juga sebagai hal utama. Ini kan menanggapi dari keluhan masyarakat juga,” kata Shafruhan.

Terpisah, Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Iskandar Abubakar menilai, pemerintah berhak menetapkan peraturan baru sesuai kajian. Namun, uji kendaraan umum yang dilakukan setiap enam bulan sekali harus diawasi dan dilakukan secara profesional.

“Percuma kalau uji layak kendaraan umum dilakukan dengan tidak profesional, alias bisa disogok. Kendaraan yang baru berusia tiga tahun pun bisa tidak layak beroperasi kalau seperti itu,” ungkap Iskandar saat dihubungi era.id.

Iskandar menambahkan, peraturan tersebut sudah diaplikasikan pada taksi. Namun, ujar Iskandar, harus diingat perusahaan taksi itu memiliki modal finansial yang besar. Sementara, pemodal angkutan umum seperti mikrolet dan metromini terbilang kecil.

“Kalo taksi kan pemodalnya besar, kalau angkot dan metromini itu pemodal kecil. Harus diperhatikan,” tegas Iskandar.

Diketahui, surat peringatan dari Dishub DKI Jakarta membatasi kendaraan umum berusia di atas 10 tahun untuk beroperasi hingga 31 Desember 2018. Edaran itu ditandatangani langsung oleh Kadishub DKI, Andri Yansyah, Minggu (24/12/2017).

Kebijakan penghentian operasional angkutan umum dengan usia tua itu sesuai dengan amanat Pergub Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Angkutan umum berusia di atas 10 tahun tidak diizinkan beroperasi, antara lain karena masalah polusi dan kekuatan kendaraan.

Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 29 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.

Tags :
Rekomendasi