Dilarang Curi Start Kampanye!

| 26 Dec 2017 20:40
Dilarang Curi Start Kampanye!
Komisioner Bawaslu, Mochammad Afifuddin (Mery/era.id)
Jakarta, era.id - Mendekati tahun politik 2018, potensi kecurangan pemilu semakin besar. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut salah satu potensi kecurangan yang kerap terjadi adalah kampanye terselubung yang dilakukan sebelum berlakunya masa kampanye.

Komisioner Bawaslu, Mochammad Afifuddin mengingatkan seluruh bakal calon kepala daerah, terutama para petahana dan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak memanfaatkan posisi mereka untuk kepentingan politik praktis.

Menurut Afif, TNI, Polri dan lembaga negara lain menjadi institusi yang paling sering melakukan pelanggaran tersebut. Terkait itu, Bawaslu mengaku telah melakukan langkah preventif dengan menggencarkan sosialisasi.

"Kami sudah sampaikan upaya pencegahannya agar para pihak yang potensial menjadi calon ini tidak mencuri start terhadap kampanye termasuk melakukan pencitraan diri, dalam bahasa PKPU, menjelang pelaksanaan pemilu," ungkap Afif, dalam diskusi, di Jakarta, Selasa (26/12/2017).

Terancam Pidana

Afif melanjutkan, secara institusi, lembaga negara wajib proaktif mendukung upaya Bawaslu dalam mencegah pelanggaran tersebut. Ia menjelaskan, sejauh belum ditetapkan sebagai calon resmi oleh KPU, langkah penindakan terhadap para pelanggar menjadi kewenangan institusi terkait.

Kewenangan Bawaslu, dijelaskan Afif dimulai ketika seorang bakal calon telah resmi ditetapkan sebagai kandidat oleh KPU. "Tapi dari sisi kami akan melakukan pengawasan pada aturan-aturan yang diperbolehkan atau tidak. Misalnya apakah mereka harus mundur diri atau tidak dan seterusnya," ungkap Afif.

Tak hanya itu, Undang-undang (UU) sendiri sejatinya telah mengatur perilaku kampanye. Berdasar Pasal 69 huruf (k) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, disebutkan "Melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota" juncto Pasal 187 (1) "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)."

Tags : pilkada 2018