Dana Kampanye Gerindra Capai Rp127 miliar

| 02 Jan 2019 17:40
Dana Kampanye Gerindra Capai Rp127 miliar
Perwakilan Partai Gerindra saat menyerahkan Laporan Penerimaan Dana Sumbangan Kampanye (LPDSK) ke Kantor KPU. (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Partai Gerindra menyerahkan Laporan Penerimaan Dana Sumbangan Kampanye (LPDSK) ke Kantor KPU RI, Rabu (2/1/2019). Total dana kampanye yang diperoleh Partai Gerindra ialah Rp127 miliar. 

Bendahara Umum Partai Gerindra Thomas Djiwandono mengungkapkan, laporan yang disampaikan oleh pihaknya ke KPU hanya sebatas penerimaan Gerindra sejak September 2018. 

Rincian dana kampanye itu ialah berasal dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang sempat diserahkan Gerindra ke KPU September 2018 yakni sebesar Rp76 miliar. Sedangkan dana tambahan berasal sumbangan yang berupa jasa yakni senilai Rp51 miliar sejak 23 September 28 sampai 1 Januari 2019. 

"Jasanya dari mereka dari apa yang sudah kegiatan-kegiatan yang sudah dilakukan, apakah mereka pesan baju, atau bikin acara di dapil dan sebagainya. Nah itu kita kumpulkan dan harus kita laporkan di KPU," kata Thomas di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2018).

Partai Gerindra sempat menggalang dana sebagai wadah para pendukung yang ingin menyumbang. Akan tetapi Thomas menyatakan, hal itu tidak termasuk sebagai dana kampanye Partai Gerindra. 

Pasalnya kata Thomas, galang perjuangan itu telah dialihkan menjadi wadah sumbangan dari masyarakat pendukung untuk pemenangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. 

Thomas juga menegaskan meskipun galang perjuangan itu sudah dibuka sebelum Prabowo-Sandiaga ditetapkan sebagai kandidat Pilpres 2019. 

"Belum kita pakai sama sekali karena waktu mungkin 2-3 minggu lalu kami ke Bawaslu, kami menanyakan sebaiknya seperti apa karena ini kan urusan make-nya seperti apa. Akhirnya kami dapat solusi yang saya rasa di bulan Januari kita akan transfer ke rekening BPN," ungkapnya.

Rekomendasi