Boediono Diperiksa KPK

| 28 Dec 2017 18:39
 Boediono Diperiksa KPK
Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia Boediono diperiksa KPK. (Gede/era.id)
Era.id, Jakarta - Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia Boediono diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam penerbitan surat keterangan lunas (SKL) beberapa obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). 

KPK meminta keterangan Boediono karena kasus tersebut terjadi saat dia menjabat menteri keuangan di kabinet Megawati Soekarnoputri.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menyatakan, Boediono datang ke KPK untuk pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus BLBI dengan tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung. Boediono datang sekitar pukul 09.50 WIB.

"Saksi atas inisiatif sendiri meminta diperiksa hari ini karena di jadwal pemanggilan berhalangan. Untuk efektifitas penyidikan, maka dilakukan pemeriksaan hari ini," kata Febri, Kamis (28/12/2017).

BLBI merupakan skema bantuan pinjaman yang diberikan Bank Indonesia kepada sejumlah bank yang mengalami masalah likuiditas saat terjadinya krisis moneter 1998.

Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis. Pada bulan Desember 1998, BI menyalurkan BLBI sebesar Rp.147,7 triliun kepada 48 bank.

Dari Rp.147,7 triliun dana BLBI yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, Rp.138,4 triliun dinyatakan merugikan negara dan penggunaan dana tersebut kurang jelas.

Boediono diperiksa KPK lebih tujuh jam. Boediono, yang dikawal bodyguard, mengatakan dia dimintai keterangan untuk beberapa hal yang terkait dengan masa jabatannya sebagai menteri keuangan.

"Kalau substansinya saya serahkan kepada KPK yang menyampaikannya," kata Boediono sambil beranjak meninggalkan gedung KPK.

Ia hanya tersenyum ketika ditanyai lebih lanjut oleh awak media yang telah menantinya sejak pagi. Boediono meninggalkan gedung KPK menggunakan mobil Toyota Infinity warna hitam dengan plat nomor B 1896 RFJ.

 

Tags : kpk