ERA.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengatakan sedikitnya 157 warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di luar negeri sejak tahun 2024. Kasus ratusan WNI itu masih berjalan di beberapa negara, khsusunya Malaysia.
Wakil Menteri Luar Negeri Arrmanatha C Nasir alias Tata mengatakan 157 hukuman mati yang menjerat WNI itu terbagi ke dalam beberapa kasus, seperti narkoba dan pembunuhan. Sebanyak 111 WNI terlibat kasus narkoba dan 46 kasus terkait pembunuhan di luar negeri.
"Saat ini, masih ada 157 WNI yang dalam penanganan, kalau kita lihat dari 137, 23 diantaranya adalah perempuan," kata Wamenlu Tata saat ditemui di Kantin Diplomasi Kemlu RI, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Berdasarkan data yang disampaikan kemlu RI, sebanayak 147 kasus hukuman mati terjadi di Malaysia, kemudian empat kasus di Laos, tiga kasus di Uni Emirat Arab (UEA), dua kasus di Arab Saudi, serta satu kasus di Vietnam.
Selama tahun 2024, kata Wamenlu Tata, terdapat 46 kasus baru WNI yang terancam hukuman mati. Dalam hal ini, ia mengatakan kasus tersebut sangat kompleks dan
"Penanganan kasus ini sangat kompleks. Banyak diplomat kita harus melakukan beyond the call of duty (melampaui panggilan tugas) dalam upaya membantu membebaskan atau mengurangi hukuman para WNI," jelasnya.
Meski kasus hukuman mati WNI di luar negeri terjadi sangat kompleks, Wamenlu Tata menyampaikan kinerja Kementerian Luar Negeri RI dalam upaya pembebasan tersebut. Tercatat sepanjang tahun 2024, Kemlu RI sudah berhasil membawa pulang WNI terancam hukuman mati sebanyak 137 orang, yang terdiri dari 114 laki-laki dan 23 perempuan.
"Terdapat 137 WNI yang telah diputus bebas murni maupun turun hukuman penjara dari ancaman hukuman mati," pungkasnya.