Menkumham Minta Kebebasan Ahok Jangan Dibesar-besarkan

| 24 Jan 2019 06:18
Menkumham Minta Kebebasan Ahok Jangan Dibesar-besarkan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (mery/era.id)
Jakarta, era.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta agar kebebasan terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak perlu dibesar-besarkan. Ia mengatakan, tak ada persiapan khusus untuk mantan Gubernur DKI Jakarta itu saat bebas.

“Persiapan khusus tidak ada, karena dia sudah memenuhi semua pidananya, administrasinya di Lapas Cipinang, nanti dikeluarkan dari Mako Brimob gitu aja,” tuturnya, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Lebih jauh, Yasonna menyebut bebasnya Ahok dari penjara tak perlu mendapat pengawalan khusus. Menurutnya, bebasnya seorang narapidana dari dalam penjara merupakan hal biasa.

“Enggak lah, enggak mungkin ada pengawalan. Wong dia udah bebas. Dia kan sudah bebas,” terangnya.

Meski begitu, Yasonna mengimbau, kepada para pendukung Ahok untuk tidak membuat acara-acara yang berlebihan, agar tidak mengganggu masyarakat.

“Hanya ya kita harapkan para pendukung. Udahlah, saya sudah katakan, jangan bikin hura-hura deh. Biasa aja. Nggak usah dibuat pakai acara-acara ini kok, kalau mau bikin syukuran silakan aja. Supaya jangan menganggu masyarakat,” tegasnya.

Supaya kalian tahu, Ahok dihukum bersalah karena kasus penistaan agama. Kasus ini bermula akibat pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang menyinggung salah satu Ayat Al-Qur'an yakni Al-Maidah 51.

Sebelum bebas, Ahok juga telah mendapatkan tiga kali remisi selama masa penahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019 terhitung sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017.

Jelang hari pembebasannya, Ahok kemudian menuliskan surat untuk pendukungnya agar tidak menyambut di Mako Brimob.

"Saya sarankan demi untuk kebaikan dan ketertiban umum bersama dan untuk menolong saya sebaiknya saudara-saudara tidak melakukan penyambutan apalagi menginap," tulis Ahok melalui secarik surat.

 

Rekomendasi