14 Nelayan yang Ditahan di Myanmar Akhirnya Dipulangkan

| 30 Jan 2019 22:05
14 Nelayan yang Ditahan di Myanmar Akhirnya Dipulangkan
14 nelayan Aceh Timur yang ditangkap di Myanmar. (Ghaisan/era.id)
Banda Aceh, era.id - 14 anak buah kapal (ABK) Bintang Jasa asal Aceh Timur akhirnya dipulangkan dari Myanmar usai menjalani penahanan selama dua bulan 17 hari di Kawthaung, setelah dituduh melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Myanmar, beberapa waktu lalu.

"14 saudara kita ini mendapat pengampunan dari Presiden Myanmar. (Mereka) Diserahkan kepada kita karena kita punya hubungan bilateral yang baik dengan Myanmar," kata Duta Besar RI untuk Myanmar Iza Fadri kepada wartawan di Pendopo Wakil Gubernur Aceh di Banda Aceh, Rabu (30/1/2019). 

Ke-14 nelayan yang dipulangkan tersebut tiba di Aceh sore tadi. Begitu turun dari pesawat di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, mereka disambut di dalam ruangan VVIP bandara. Selanjutnya para nelayan itu dibawa ke pendopo. 

Tiba di pendopo dengan minibus, mereka disambut Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Iza Fadri, Duta Besar LBBP RI untuk Turki Lalu Muhammad Iqbal, Kepala Dinas Sosial Aceh Alhudri dan beberapa pejabat lainnya. Setelah serangkaian penyambutan berakhir, mereka dibawa pulang ke Aceh Timur via jalur darat. 

Para nelayan yang dibawa pulang tersebut merupakan anak buah kapal. Proses negosiasi pemulangan mereka baru ada titik temu setelah 12 nelayan asal Myanmar terdampar di Aceh. Namun Iza membantah adanya barter dalam proses pembebasan tersebut. 

"Kita berkomunikasi, 12 nelayan Myanmar terdampar di Aceh tapi kondisinya berbeda. Kapal mereka pecah dan kemudian diselamatkan nelayan dibawa ke daratan. Jadi dengan situasi berbeda. Tapi dengan hubungan baik tadi Pemerintah Myanmar memberikan pengampunan maka pemerintah kita juga sudah mendeportasi nelayan mereka," ungkapnya. 

"Jadi kedudukannya enggak sama. Kalau nelayan kita dianggap sudah melanggar hukum, tapi kalau nelayan mereka adalah alasan kemanusiaan. Jadi agak berbeda," ujar Iza. 

Iza menambahkan, kapten kapal masih mendekam di penjara Myanmar sambil menunggu proses hukum. Sang kapten dianggap bertanggung jawab saat mereka memasuki wilayah Myanmar.

"Sesuai dengan Undang-Undang Perikanan di sana, kapal yang memasuki wilayah Myanmar itu mereka akan memproses sebagai illegal fishing. Sama seperti di kita kalau ada nelayan asing masuk dan ada ikan kita proses. Jadi untuk kapten kapal ini karena dianggap yang bertanggung jawab, dia harus mengikuti proses hukum," jelas Iza. 

Supaya kamu tahu, 16 nelayan yang berangkat melaut dari Idi, Aceh Timur, Aceh ini ditangkap Tentara Angkatan Laut Myanmar pada Selasa 6 November sekitar pukul 08.00 pagi. Satu orang tewas dalam penangkapan tersebut karena mencoba melarikan diri dengan menceburkan diri ke laut. Jenazah ABK bernama Nurdin selanjutnya dimakamkan di Myanmar. 

Tags : aceh
Rekomendasi