22 Nelayan Aceh Dibebaskan dari Myanmar

| 12 Apr 2019 21:20
22 Nelayan Aceh Dibebaskan dari Myanmar
Ilustrasi (Pixabay)
Banda Aceh, era.id - Sebanyak 22 nelayan Aceh yang ditahan otoritas Myanmar terkait dugaan pencurian ikan di wilayah itu akan dipulangkan ke tanah air.

"Atas upaya diplomasi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Myanmar, 22 nelayan Aceh sudah dibebaskan," kata Wakil Panglima Laot Aceh, Micftahuddin Cut Adek di Banda Aceh, seperti dikutip Antara, Jumat (12/4/2019).

Para nelayan Aceh itu, rencananya dipulangkan ke tanah air dan tiba di Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar pada Senin (15/4) dengan menggunakan Batik Air ID 6896 dan dijadwalkan mendarat pukul 10:35 WIB.

Dia menjelaskan, angkatan laut Myanmar menangkap 23 nelayan Aceh bersama Kapal Motor (KM) Troya di perairan Kawthaung, Thanintharyi Region, Myanmar terkait dugaan pelanggaran perikanan dan satu diantaranya menjalani proses hukum di negara itu.

"Keseluruhan 23 orang nelayan Aceh ditahan, dan pemerintah Myanmar telah membebaskan 22 nelayan Aceh, satu di antaranya, Zulfadli (nakhoda) menjalani proses hukum terkait dugaan pelanggaran perikanan," ungkap Micftahuddin.

Ada pun identitas, 22 nelayan Aceh yang akan dipulangkan pada, Senin 15 April 2019 meliputi, yaitu Mulyadi, Manawir Sajali, Asnawi, Abdul Rahim, Abdullah Bin Ilyas rasyid, dan Syawaluddin.

Selanjutnya, Abdullah Bin Abu Bakar, Nuriadin, M Yacob, Idris, Muhammad Amin, Muhammad, Fahrul Rozi, Junaidi, Mukhsin, Dedi Ikram, Waafini Imandyah, Muhammad Nazar, Feri Mataniari, Darwinsyah, Andi.

Pemerintah Myanmar juga telah membebaskan sebanyak 14 nelayan Aceh Timur dan mereka diantar langsung oleh KBRI untuk Yangon ke tanah air.

Hingga kini sebanyak dua nelayan Aceh masih ditahan di Myanmar terkait dugaan pelanggaran perikanan yakni, Kapten KM Bintang Jasa, Jamaluddin Amno dan Kapten KM Troya, Zulfadli.

Tags : nelayan
Rekomendasi